Isi Paket Kebijakan XIII Sesuai Harapan Pengembang Properti

Pengusaha properti menyambut baik dirilisnya paket kebijakan ekonomi XIII oleh pemerintah.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Agu 2016, 17:24 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2016, 17:24 WIB
Inilah Daftar Rumah Murah di Bogor dengan DP 10%
Mencari hunian kelas menengah bawah dengan DP 10% sebenarnya bukan perkara sulit.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha properti menyambut baik dirilisnya paket kebijakan ekonomi XIII oleh pemerintah. Paket ini terkait dengan penyederhanaan izin pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) ‎Hari Raharta mengatakan, adanya paket ini diharapkan akan memotong waktu perizinan pembangunan rumah MBR yang selama ini dikeluarkan oleh para pengembangan. Selain itu, ongkos yang harus dikeluarkan pengembang juga bisa ditekan dengan adanya penyederhanaan perizinan ini.

"Paket itu salah satunya bagiannya untuk menyederhanakan perizinan, yang akhirnya akan berdampak cost dan waktu. Selama ini kita berburu dengan menyiapkan tanah dan mengurus izin. Dengan paket ini diharapkan dikerjakan secara simultan dan izin kita dapat‎‎ lebih cepat," ujar dia di Kantor DPP REI, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

‎Sementara itu, Wakil Ketua Umum REI Bidang Perizinan Oka Murod mengatakan, keluarnya paket ini sebenarnya sudah ditunggu oleh para pengembang properti. Pasalnya, selama ini dalam membangun rumah MBR, pengembang kerap dihadapkan pada proses perizinan yang berbelit.

"Ini sudah s‎esuai dengan apa yang diusulkan REI. Sudah 99 persen sesuai harapan pengembang. Paket ini terkait kendala dalam membangun rumah MBR, yaitu soal perizinan. Dan paket ini sudah melalui proses yang bertahap, mulai dari Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian ATR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan Paket Kebijakan ke XIII‎ yang berisi mengenai penyederhanaan izin pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, saat ini perizinan pembangunan rumah MBR sebanyak 33 perizinan dengan rata-rata pengurusan mencapai 759 hari.

"Tentu biayanya besar, oke ditempuh langkah untuk menyederhanakan, ini didukung oleh K/L terkait, ini bersama-sama dengan Menteri PUPR yang ikut serta," kata Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mengutip data Biro Pusat Statistik (BPS) hingga akhir 2015, Darmin mengemukakan saat ini masih ada 17,3 persen atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik seperti sewa, kontrak, menumpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali.

Sementara di sisi lain, menurut Darmin, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah, karena untuk membangun hunian murah seluas 5 hektare (ha), memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar.

Karena itu, melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR.

Darmin menjelaskan, penyederhanaan perizinan ini untuk mendukung program pembangunan 1 juta rumah yang sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, tujuan penyederhanaan untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah. Penyederhanaan juga dilakukan dalam izin pembangunan rumah bagi MBR di atas lahan maksimal 5 hektar‎e (ha).

Dari sebelumnya izin mencapai 33 izin, kini disederhanakan menjadi 11 perizinan yang harus disiapkan untuk membangun rumah MBR. Dengan hanya 11 perizinan itu maka waktu pengurusannya juga menjadi lebih singkat yaitu 44 hari.

‎Adapun izin yang disederhanakan adalah Izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja. Persetujuan gambar Master Plan dengan waktu 7 hari kerja, surat permohonan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja.

Kemudian Persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan izin cut and fill dengan waktu 5 hari kerja."Sedangkan untuk Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja‎," tegas Darmin.

Pokok kebijakan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini PP tengah dalam finalisasi dan ditargetkan akan rampung dalam waktu 10 hari ke depan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya