OJK Atur Saluran Pemasaran Asuransi Lewat Kerja Sama Bank

OJK menyebutkan syarat perusahaan yang akan pasarkan produk asuransi melalui bancassurance terutama dilihat dari model bisnis.

oleh Agustina Melani diperbarui 06 Sep 2016, 16:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2016, 16:00 WIB
20160226-Asuransi Kesehatan-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi Kesehatan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur saluran pemasaran produksi asuransi melalui kerja sama dengan bank (bancassurance). Pengaturan itu lewat Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang bancassurance.

Dalam aturan itu disebutkan syarat perusahaan yang akan memasarkan produk asuransi melalui bancassurance. Ada tiga model bisnis untuk kerja sama antara perusahaan dan bank dikategorikan sebagai bancassurance.

Pertama, referensi. Di model bisnis ini, bank berperan hanya mereferensikan atau merekomendasikan suatu produk asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung atau peserta.

Model referensi bisnis ini pun dibedakan menjadi referensi dalam produk dan tidak produk bank. Pada model tersebut bank mereferensikan atau rekomendasikan produk asuransi kepada nasabah bank yang akan menjadi calon tertanggung atau peserta yang merupakan syarat untuk peroleh suatu produk perbankan.

Kedua, kerja sama distribusi. Di model bisnis ini bank berperan memasarkan produk asuransi dengan cara memberikan penjelasan mengenai produk asuransi tersebut secara langsung kepada calon pemegang polis, tertanggung atau peserta.

Ketiga, integrasi produk. Pada model itu, bank berperan memasarkan produk asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, dan peserta dengan cara modifikasi dan atau menggabungkan produksi asuransi dengan produk bank.

Peran bank tidak hanya meneruskan dan memberikan penjelasan atas produk asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung atau peserta, tetapi juga menindaklanjuti aplikasi atas bundled product termasuk produk asuransi kepada perusahaan.

Selain itu, OJK menegaskan kalau perusahaan yang akan memasarkan produk asuransi melalui bancasurrance harus memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan.

Perusahaan juga tidak sedang dikenai sanksi administratif, dan juga terlebih dulu mencantumkan rencana kerja sama bancassurance itu dalam rencana bisnis perusahaan pada tahun sama dengan tahun rencana pelaksanaan kerja sama bancasurrance.

"Perusahaan yang memasarkan produk asuransi melalui bancassurance harus terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan bancassurance dari OJK," tulis surat edaran itu seperti dikutip dari laman OJK, Selasa (6/9/2016).

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menuturkan, ada peraturan OJK, maka bancassurance yang melibatkan industri asuransi dan bank sudah mempunyai tata cara dan aturan main jelas. Hal ini membuat produk bancasurrance akan lebih cepat berkembang.

"Asuransi dapat memperluas pasarnya ke nasabah bank, dan bank dapat meningkatkan penyediaan produk layanan bank kepada masyarakat," ujar Hendrisman saat dihubungi Liputan6.com.

Hendrisman menambahkan, tidak ada kendala besar untuk memasarkan produk asuransi lewat bank. Namun bila ada kendala dapat diselesaikan baik.

"Kalau kendala, kendala kecil, biasalah sebagai dinamika dari sistem yang baru di industri, dan bisa diselesaikan dengan baik dan cepat dalam proses penyempurnaan sistem bancassurance," kata dia. (Ahm/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya