Liputan6.com, Jakarta Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Muhammadiyah mengubah pandangan tentang Program Pengampunan Pajak (Tax amnesty) yang sedang dijalankan pemerintah. Jika sebelumnya organisasi ini menentang Tax Amnesty, kini mendukung sepenuhnya program pemerintah tersebut.
‎Ketua Majelis Pendidikan Tinggi dan Litbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah ‎Lincolin Arsyad mengatakan, keinginan Muhammadiyah menggugat Undang-Undang Tax Amnesty hanya sebatas wacana.
"Belum ada yang menggugat hanya sebatas wacana," kata dia di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Baca Juga
‎Lincolin menilai, tujuan Program Tax Amnesty sangat baik, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyetoran pajak ke negara. Sebab itu Muhammadiyah bersedia ikut mengkampanyekan Tax Amnesty ke perguruan tinggi.
‎"Penjelasan detail bahwa ini meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak. Kita sosialisasi (tax amnesty) dengan kampus-kampus," ungkap dia.
Dia mengatakan, Program Tax Amnesty sudah memenuhi aspek keadilan.‎ Bahkan pihaknya menginginkan waktu pelaksanaan Tax Amnesty lebih panjang hingga 3 tahun, bukan 9 bulan seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
‎"Kalau bisa diperpanjang 3 tahun, agar masyarakat paham dan muncul dengan baik, tapi kan ini sudah Undang-Undang, sulit mengubahnya," jelas dia.
Muhammadiyah sebelumnya berencana mengajukan gugatan judicial review ke MK karena dinilai tidak adil bagi masyarakat. Kebijakan ini dianggap melenceng dari tujuan dan akan membebani masyarakat. Alasan lain, tax amnesty dinilai salah sasaran.(Pew/Nrm)
Advertisement