Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mesti punya strategi baru untuk mensukseskan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal itu diperlukan mengingat realisasi dari penerapan tax amnesty masih minim.
Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Ruston Tambunan mengatakan, pemerintah bisa memperpanjang periode program tax amnesty. Terutama, untuk periode pertama program ini.
"Kalau menurut saya tidak usah semua. Periode dua dan tiga diperpendek, periode satu sampai Desember," ujar dia kepada Liputan6.com disela acara yang digelar Commonwealth Bank seperti ditulis Kamis (15/9/2016).
Dia mengatakan, minimnya realisasi tax amnesty pada tahap pertama karena waktunya yang relatif pendek. Hal itu karena peraturan pelaksanaannya sebagian keluar pada Agustus.
Baca Juga
"Diundangkan 18 Juli, Aturan di Agustus. Kalau 3 bulan pertama, ya tidak 3 bulan juga," kata dia.
Dia bilang, untuk memperpanjang periode tax amnesty pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Hal ini memungkinkan karena pemerintah juga pernah menerapkan hal yang sama sebelumnya.
"Bisa, justru instrumen Perpu bisa. Artinya seperti dulu seperti sunset policy diperpanjang dengan Perpu," tutur dia.
Berdasarkan dashboard amnesti pajak pukul 7.00 WIB, jumlah aset yang diikutkan tax amnesty sebesar Rp 482 triliun. Uang tebusan yang tercatat sebesar Rp 11,2 triliun atau sebanyak 6,8 persen dari target Rp 165 triliun. (Amd/Ahm)
Advertisement