Liputan6.com, Jakarta Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digulirkan pemerintah lebih baik dibandingkan Italia. Hal tersebut dapat dilihat dari persentase harta yang dideklarasikan dalam tax amnesty.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menerangkan, Italia hanya mampu membuat warga negaranya mendeklarasikan 20 persen dari target pengampunan pajak.
"Kalau pakai ukuran, Italia berhasil mendeklarasi 20 persen dari estimasi. Mereka temukan 500 miliar Euro yang deklarasi 80 miliar Euro," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Advertisement
Dia mengatakan, harta yang sudah dideklarasikan di Indonesia saat ini sudah menembus Rp 1.100 triliun. Angka ini berada pada kisaran 25 persen dari target.
"Kalau kita mengatakan Rp 4.000 triliun, kita sudah 25 persen," kata dia.
Namun, dia mengaku dana tebusan untuk tax amnesty memang masih minim. Akan tetapi, dia mengatakan terpenting adalah memperbaiki basis pajak di Indonesia.
Dia menerangkan, tax amnesty memang dibutuhkan pada saat ini. Alasannya, pemerintah terus dibebankan target yang tinggi untuk penerimaan pajak. Kemudian, Indonesia kena dampak perlambatan ekonomi sehingga membutuhkan aliran dana.
"Dua tahun lagi kita masuk era keterbukaan," tandas dia.