Nelayan Filipina Bikin KTP Belitung Buat Tangkap Ikan di RI

Dengan bermodalkan KTP, nelayan asal Filipina bisa mencari ikan di perairan Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Sep 2016, 20:11 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2016, 20:11 WIB
Kapal asing pencuri ikan
Lima kapal asing pencuri ikan yang ditangkap petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Menteri Perindustrian dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkap modus baru pencurian ikan oleh nelayan asal Filipina. Nelayan asing tersebut mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia di wilayah Bitung, Sulawesi Utara.

Susi mengungkapkan, dengan bermodalkan KTP ini, nelayan asal Filipina tersebut bisa mencari ikan di perairan Indonesia karena dianggap nelayan lokal. Setelah mendapatkan ikan, hasil tangkapan tersebut lantas di bawa ke negaranya tanpa didaratkan terlebih dulu di Indonesia.

"Modus terbaru di perairan Bitung banyak nelayan Filipina memiliki KTP. Mereka ke tengah laut Bitung lalu menangkap ikan-ikan kita dan dibawa ke sana," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Susi Pudjiastuti mengungkapkan, di perairan Bitung memang masih banyak terjadi transhipment hasil perikanan secara ilegal. Sementara di perairan Natuna masih ada kapal asing yang menangkap ikan di kawasan tersebut meski jumlahnya tidak sebanyak dulu.

"Kita pantau transhipment yang terjadi di utara Sulawesi. Masih banyak transhipment di utara Sulawesi. Sedangkan di Natuna banyak kapal asing, walaupun jumlahnya nggak sebanyak dulu. Kita akan terus lakukan upaya untuk mengikis itu," kata dia.

Susi menyatakan, modus tersebut baru terendus belum lama ini. Dan dirinya telah meminta kepada petugas berwenang di wilayah tersebut untuk menyelidiki dan mengungkap kasus ini.

"Saya minta beberapa petugas di sana menyelidiki. Temen-temen wartawan juga bantu mengungkapkan modus tersebut," tandas Susi Pudjiastuti. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya