Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyatakan, kekayaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terparkir di luar negeri mencapai Rp 3.250 triliun. Sebanyak Rp 2.600 triliun dari dana yang disimpan itu, berada di Singapura.
"Itu (kekayaan) berdasarkan data hasil studi McKinsey. Mereka tentu punya metodologi, dan buat kami dari sisi penegakkan, data itu menjadi salah satu masukan," ujar dia saat Konferensi Pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Sri Mulyani menuturkan, DJP akan terus memverifikasi harta kekayaan WNI yang ditempatkan di luar negeri dari berbagai sumber. Apalagi dengan era keterbukaan data dalam hal perpajakan, pemerintah Indonesia memiliki kesempatan melakukan verifikasi dari data maupun negara-negara surga pajak.
Namun demikian, Ia menuturkan, dalam Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, WNI atau Wajib Pajak mempunyai opsi pilihan mau repatriasi atau tidak walaupun pemerintah berharap seluruh harta kekayaan tersebut kembali pulang ke Tanah Air lewat program pengampunan pajak.
Baca Juga
"Tapi UU-nya memang berikan opsi, memilih rate di dalam negeri atau tetap di luar negeri. Sebab bisa saja harta itu dalam bentuk fix aset yang tidak akan kembali atau terkait afiliasi perusahaan yang dijaga di luar negeri, apakah itu untuk investasi, pemasaran, dan lainnya," kata dia.
Sri Mulyani menegaskan, pelaksanaan tax amnesty di Indonesia tidak membuat ekonomi nasional menjadi tertutup dan restriktif. Ekonomi Indonesia akan tetap terbuka dan kompetitif, dengan menjalin hubungan dengan pemerintah dari negara lain dengan prinsip kepercayaan, dan keuntungan bersama.
"Jadi kalaupun harta itu tetap harus ada di luar negeri dalam rangka kebutuhan bisnis, silakan saja. Tapi di deklarasi dan ikut sesuai tarif tebusan yang berlaku," ujar dia.
Sri Mulyani tetap berharap WNI yang selama ini menyimpan harta di luar negeri untuk mengalihkannya ke dalam negeri. Sebab Indonesia membutuhkan anggaran yang sangat besar untuk membangun infrastruktur dan mendorong perekonomian.
"Tapi kita harapkan ekonomi Indonesia untuk membangun infrastruktur, menciptakan kesempatan kerja lebih baik, mengurangi kemiskinan, kami membutuhkan sumber daya besar. Kami ingin potensi ekonomi Indonesia dikembangkan oleh para pengusaha,"‎ harapnya.
Untuk diketahui, dari data dashboard DJP hingga pukul 16.00 WIB, nilai pernyataan harta dari program tax amnesty sudah mencapai Rp 2.117 triliun. Rinciannya, deklarasi dalam negeri sebesar Rp 1.428 triliun,‎ deklarasi luar negeri Rp 582 triliun dan Rp 107 triliun dari repatriasi. (Fik/Ahm)
Advertisement