Konsumen Ini Dapat Prioritas Harga Gas Murah

Kementerian ESDM akan meninjau ulang konsumen gas untuk menentukan konsumen berhak nikmati harga gas murah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Okt 2016, 11:48 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 11:48 WIB
Kementerian ESDM akan meninjau ulang konsumen gas untuk menentukan konsumen berhak nikmati harga gas murah.
Kementerian ESDM akan meninjau ulang konsumen gas untuk menentukan konsumen berhak nikmati harga gas murah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memprioritaskan industri tertentu agar dapat menikmati gas dengan harga murah di bawah US$ 6 per MMBTU. Saat ini struktur harga gas sedang dibedah untuk menurunkannya.

Pelaksana tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut B. Pandjaitan mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang konsumen gas untuk menentukan yang berhak menikmati harga gas murah.

Luhut melanjutkan, pengguna gas yang sudah mendapat keuntungan, atas harga yang sudah ditetapkan saat ini, tidak akan mendapatkan potongan harga.

"Tapi ada industri yang dengan 8 dolar AS dia sudah untung.  Kita tidak mau kasih dia harga 6 dolar AS karena  hanya menambah untung dia saja," kata Luhut, di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Luhut menuturkan, konsumen yang menjadi prioritas mendapat gas dengan harga di bawah US$ 6 per MMBTU adalah industri yang menyangkut dengan rakyat. Karena dengan harga gas murah, akan berdampak pada harga produk yang dihasilkan industri.

"Yang kita mau kalau diberikan itu berdampak kepada rakyat, misalnya pupuk, atau petrokimia. Itu mereka kita kasih. Kalau petrokimia kita ambil dari well head, sehingga bisa kasih US$ 3- US$ 4 ," jelas Luhut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, konsumen gas yang mendapat prioritas penurunan harga gas adalah,‎ industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. (Pew/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya