Begini Modus Penyelundupan ‎Impor Tekstil ke Indonesia

Praktik penyelundupan teksil merugikan negara dengan estimasi mencapai Rp 30 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Nov 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2016, 10:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan tiga modus penyelundupan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dari negara lain ‎ke Indonesia. Praktik ilegal tersebut telah merugikan negara dengan estimasi mencapai Rp 30 triliun.

Modus pertama, kata Sri Mulyani, importir borongan menjual produk tekstil ilegal, sebagai contoh pakaian bekas, kemudian dijual dengan harga murah. Modus ini utamanya berlangsung di wilayah perbatasan.

"Modus kedua, importir menggunakan undername. Mereka punya izin tapi melakukan pemindah tanganan barang yang diimpor ke pihak lain. Jadi modus penyelundupan dilakukan secara formal," jelasnya di Jakarta, seperti ditulis Jumat (11/11/2016).

Sri Mulyani menambahkan, modus ketiga melalui deklarasi tidak akurat (miss declaration). Pengusaha TPT memanfaatkan sistem konsolidasi dengan menggunakan importir lain yang mempunyai izin.

"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan eskalasi tindakan untuk mengurangi praktik penyelundupan. Dari 162 kasus penyelundupan yang berhasil ditegah pada 2015 menjadi 151 kasus sejak Januari-Oktober ini," terangnya.

Praktik penyelundupan impor TPT, diakui Sri Mulyani terus berlangsung. Sehingga perlu dilakukan penindakan maupun identifikasi pelaku dan penegakkan hukum secara konsisten. Oleh karenanya, DJBC mengajak bersinergi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait, yakni :

1. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengadakan program pemenuhan TPT dengan harga terjangkau untuk daerah perbatasan
2. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Polri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaksanakan operasi pasar TPT ilegal di dalam negeri
3. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mendorong fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) agar dapat mengakomodasi kebutuhan UMKM
4. Kementerian Sosial untuk memenuhi kebutuhan pakaian di perbatasan dengan melakukan pengumpulan pakaian bekas layak pakai untuk disumbangkan ke daerah yang kurang pasokan produk tekstil
5. DJP untuk melakukan joint analysis, joint assistance, joint data, joint audit, dan joint collection bersama dengan DJBC
6. DJBC, DJP, Bareskrim, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga melakukan edukasi dan penertiban terhadap TPT ilegal

"TPT Indonesia punya pasar yang mapan di luar negeri, ada kepercayaan terhadap TPT kita. Jadi kita butuh dukungan supaya industri TPT dalam negeri tidak berkompetisi dengan produk dari praktik penyelundupan," tegas Sri Mulyani.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya