Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sosialisasi tersebut agar target pernyataan harta dan uang tebusan dapat dicapai. Sampai akhir pekan kedua November ini, nilai pernyataan harta hampir menyentuh angka Rp 4.000 triliun.
Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Minggu (13/11/2016), pukul 11.25 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.913 triliun.
Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.787 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 984 triliun, dan dana repatriasi sekitar Rp 143 triliun.
Advertisement
Adapun uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 94,5 triliun. Komposisinya antara lain wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp 80,3 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp 10,4 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,5 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 223 miliar.
Baca Juga
Selain itu, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 98,3 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan Rp 94,8 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 410 miliar.
Sebelumnya pada Selasa 8 November 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan terus melakukan sosialisasi tax amnesty atau Program Pengampunan Pajak kepada nasabah. Meski realisasi tax amnesty periode pertama positif, menurut OJK ke depan capaian tersebut bisa lebih besar lagi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, sosialisasi mesti terus dilanjutkan lantaran periode tax amnesty masih tersisa dua kali lagi. Menurut dia, sosialisasi mesti terus dilakukan untuk mengejar realisasi yang lebih besar lagi.
"Saya mohon teman-teman bank melanjutkan sosialisasi gathering nasabah-nasabah seperti yang sudah dilakukan tahap satu," kata dia dalam acara Dialog Perpajakan Bersama Menteri Keuangan di Pasific Place Jakarta, Selasa malam (8/11/2016).
Muliaman mengatakan, semakin besar realisasi tax amnesty, maka kontribusi terhadap negara semakin besar. "Sosialisasi penjelasan sebagainya tidak boleh surut karena kita masih punya dua tahap, sehingga menghasilkan yang besar," kata dia.