Pemerintah Bakal Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah

Komite Nasional Keuangan Syariah ini akan dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Nov 2016, 10:45 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2016, 10:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memandang perlu memperkuat koordinasi, sinkronikasi, dan sinergi antara otoritas, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lain di sektor keuangan syariah. Hal itu untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pembangunan keuangan syariah.

Atas dasar itu, pemerintah memandang perlu membentuk komite nasional di sektor keuangan syariah. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.

Menurut Perpres ini, komite nasional keuangan syariah atau KNKS merupakan lembaga non struktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.

KNKS menyelenggarakan fungsi antara lain memberikan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah, mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.

Selain itu, merumuskan dan memberikan rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah, memantau dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.

"KNKS terdiri atas ketua, wakil ketua, dewan pengarah, dan manajemen eksekutif," bunyi pasal 5 Perpres tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (21/11/2016).

Menurut Perpres ini, KNKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai ketua, dan dibantu oleh wakil Presiden sebagai wakil ketua.

Ada pun dewan pengarah beranggotakan menteri koordinator perekonomian, menteri PPN/Kepala Bappenas, menteri keuangan, menteri agama, menteri BUMN, menteri koperasi dan UKM, ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian ada Gubernur Bank Indonesia, ketua dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dan ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Dewan pengarah ini memiliki tugas antara lain membantu ketua dan wakil ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang keuangan syariah. Kemudian memberi arahan kepada manajemen eksekutif, dan memantau serta evaluasi kinerja manajemen eksekutif.

"Dalam melaksanakan tugas itu, dewan pengarah bertanggung jawab kepada ketua," bunyi pasal 9 Perpres itu.

Untuk manajemen eksekutif terdiri atas direktur eksekutif, sekretariat dan unit kerja. Direktur eksekutif diangkat oleh ketua atas rekomendasi dewan pengarah untuk masa jabatan lima tahun.

Manajemen eksekutif ini antara lain menjalankan fungsi untuk menyiapkan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah.

Kemudian menyiapkan dan koordinasikan penyusunan, pelaksanaan rencana program strategis di sektor keuangan syariah, menyiapkan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis di sektor keuangan syariah, mengelola dan mengolah data dan informasi mengenai pengembangan di sektor keuangan syariah nasional.

Selanjutnya memantau dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah, melaksanakan fungsi kesekretariatan dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh dewan pengarah.

Adapun segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKS dan kesekretariatan, menurut Perpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya