Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan tujuan dari rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi UU ini dinilai hanya untuk memperkuat kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, rencana revisi ini bukan hanya sekedar mengubah isi dari UU tersebut. Namun turut mengubah prinsip dari UU yang sebelumnya bertujuan untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
"Rencana amandemen (revisi) UU persaingan usaha, tidak sekedar amandemen saja. Tapi boleh dibilang mengubah secara prinsip dari UU tersebut, atau bisa disebut penguatan," ujar dia di DPP Apindo, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Baca Juga
Haryadi menyatakan, penguatan kewenangan KPPU yang ingin dicapai melalui revisi ini dikhawatirkan akan melebihi batas. Pasalnya, kewenangan komisi tersebut dinilai telah melewati batas.
"Masalah harus dilihat secara substantif. Kita lihat suatu lembaga pengawasan seperti KPPU harus mengedepankan metode check and balance. Lembaga ini jadi sangat kuat, tapi secara check and balance dipertanyakan.
Menurut Haryadi, selama ini KPPU bisa menjadi pelapor tetapi juga bisa memutuskan suatu usaha bersalah atau tidak. Keputusan ini seharusnya berada di tangan pengadilan, bukan oleh KPPU.
"Mereka (KPPU) bisa jadi pelapor, pemeriksa dan menjatuhkan keputusan. KPK saja hanya sampai penuntutan, bersalah atau tidaknya melalui pengadilan," tandas dia.(Dny/Nrm)
Advertisement