Berikut Ini Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

oleh Arthur Gideon diperbarui 02 Jan 2025, 09:30 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2025, 09:30 WIB
Momen Presiden Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024
Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan peraturan baru mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan peraturan baru mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan beberapa jenis barang mewah yang akan dikenakan pajak lebih tinggi.

Menurut Prabowo, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini dinikmati oleh masyarakat mampu.

"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu," ungkapnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

Dia menambahkan, contoh barang mewah tersebut adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, Yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah. Hal ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai kategori barang yang dimaksud.

Prabowo juga menegaskan bahwa untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN tetap akan dikenakan sebesar 11 persen.

"Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif Pajak Penambahan Nilai 0 persen masih tetap berlaku ya," jelasnya lebih lanjut.

Rincian Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menegaskan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Dia berharap masyarakat tidak perlu khawatir mengenai dampak dari kenaikan pajak yang akan berlaku pada tahun 2025.

“Artinya untuk barang dan jasa lainnya terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12, jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN," kata Sri Mulyani, menegaskan konsistensi tarif pajak untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah.

Berikut adalah daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah:

  • rumah mewah,
  • apartemen,
  • kondominium,
  • town house, dan
  • berbagai jenis hunian lainnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

2. Balon udara, termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Selain itu, kelompok pesawat udara lainnya yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet, serta senjata api yang dikecualikan untuk kepentingan negara.

3. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.

4. Kendaraan bermotor yang juga terkena PPNBM.

Prabowo Umumkan Kenaikan PPN Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Hari Pertama Usai Dilantik, Presiden Prabowo Subianto Terima Kunjungan Tamu Negara
Pada Senin, 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto menyambut para jurnalis sebelum bertemu dengan tamu kenegaraannya di Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Jakarta. (BAY ISMOYO/AFP)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan setelah rapat dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024).

Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang dimaksud adalah yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah, yang biasanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih. Contoh barang dan jasa tersebut meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah yang nilainya melebihi kategori menengah.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN, yang telah berlaku sejak 2022. Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," imbuhnya.

 

Stimulus Ekonomi

Pemerintah juga telah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun. Paket ini mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan dengan alokasi 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 220 volt, serta dukungan untuk industri padat karya.

Selain itu, terdapat insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dan pembebasan PPH bagi UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun. "Jadi paket stimulus ini semua nilainya Rp38,6 triliun.

Untuk barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," ungkap Prabowo Subianto.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat. "Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," tegas Prabowo. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan keadilan sosial dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya