Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan bebas visa bagi turis asal China. Permintaan ini menyusul kabar masuknya jutaan pekerja China ke Indonesia.
"Kami mendesak Presidek Jokowi cabut aturan bebas visa untuk turis China karena banyak disalahgunakan oleh tenaga kerja China," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/12/2016).
KSPI, lanjutnya juga mendukung langkah DPR untuk membentuk pansus pengawasan tenaga kerja asing. Said pun menuding data Kementerian Tenaga Kerja yang menyebut jumlah tenaga kerja asing asal China di Indonesia sekitar 21 ribu adalah bohong.
Advertisement
"Itu adalah sebuah kebohongan besar karena data tersebut hanya mencatat tenaga kerja asing legal dengan keterampilan atau skill worker. Sedangkan KSPI mencatat, pekerja ilegal China yang tidak berketerampilan atau unskill worker, jumlahnya mencapai ratusan ribu orang," jelas Said.
Lanjutnya, pekerja ilegal asal China ini bekerja di sektor manufaktur, pembangkit listrik, perdagangan, jasa, dan sektor lainnya yang tersebar di Bali, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Banten, Papua, Jakarta, dan daerah lainnya.
"Pekerja China ini melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 karena faktanya pekerja China, seperti supir forklift, tukang batu, operator mesin bisa bekerja di sini. Ini menghilangkan kesempatan kerja bagi pekerja lokal," tegas Said.
Baca Juga
Dia meminta pemerintah menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal China ke Indonesia. "Stop unskill worker asal China yang akan membahayakan Indonesia dari segi ekonomi, budaya, sosial, bahkan ideologi dan politik, yang boleh jadi ke depan berjumlah jutaan orang," tandas Said.
Sebelumnya pada 21 Desember 2016, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah adanya serbuan pekerja China ke Indonesia. Menurut dia, isu terkait serbuan tersebut hanya isapan jembol belaka.
Hanif menyatakan, selama ini pemerintah telah memiliki skema pengendalian terhadap masuknya pekerja asing ke Indonesia. Dengan demikian, tidak bisa sembarang pekerja asing bisa bekerja di Indonesia.
"Pertama bahwa pemerintah memiliki skema pengendalian yang jelas terhadap pekerja asing di Indonesia. Bahwa yang bisa masuk dan bekerja di Indonesia hanya yang skill. Tidak semua jabatan diduduki pekerja asing. Jadi hanya jabatan-jabatan tertentu yang intinya pada level skill dan profesional," ujar dia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Selain itu, Hanif melanjutkan, Indonesia bukan negara yang tertutup terhadap pihak asing, termasuk dari sisi tenaga kerjanya. Oleh sebab itu, wajar jika ada pekerja China atau pekerja asing yang bekerja di Indonesia.
"Kedua, secara prinsip, Indonesia negara yang terbuka. Sehingga masuknya pekerja asing ini harus dipandang sebagai dinamika keterbukaan global," kata dia.
Meski demikian, kata Hanif, selama pekerja asing tersebut masuk dan bekerja di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka tidak ada masalah jika mereka bekerja di Indonesia. (Fik/Gdn)