Pemerintah Harus Tegas Kendalikan Transportasi Berbasis Online

Selama ini pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, kurang tegas dalam mengatur bisnis transportasi online.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Des 2016, 12:58 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 12:58 WIB
20160815-Ratusan-Taksi-Online-Uji-KIR-di-Monas-Jakarta-IA
Petugas mendata mobil peserta saat tes uji SIM dan kir transportasi online di Jakarta, Senin (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta lebih tegas menerapkan aturan terkait bisnis transportasi berbasis online. Hal ini menyusul keluhan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menyatakan bisnisnya anjlok sepanjang 2016 seiring menjamurnya transportasi online tersebut.

Pengamat transportasi, Darmaningtyas, mengatakan bahwa  ‎selama ini pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kurang tegas dalam mengatur bisnis transportasi online. Padahal Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan‎ Nomor 32 Tahun 2016 terkait penyelanggaraan angkutan umum tidak dalam trayek.

"Memang pemerintah kurang begitu tegas. Sebetulnya PM 32/2016 itu sudah merupakan jalan keluar yang baik, tetapi ketika berganti kepemimpinan di Kemenhub, seperti ada keraguan untuk menegakkan aturan itu. Sehingga ini membuka peluang bagi yang online untuk bertahan,"‎ ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Menurut Darmaningtyas, sebenarnya aturan dalam PM tersebut telah sesuai dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). ‎Oleh sebab itu, menurut dia, agar transportasi berbasis online ini bisa dikendalikan, Kemenhub harus secara tegas menerapkan aturan dalam PM tersebut.

"Menurut saya PM 32 itu tinggal ketegasannya saja. Tidak perlu direvisi karena sudah sesuai dengan UU LLAJ, tinggal ketegasan dalam menjalankan aturan di dalamnya. Ini kan terkait perizinan, KIR, SIM, PT, besaran CC mesin untuk kendaraannya," kata dia.

Terkait keluhan pengusaha angkutan soal bisnisnya yang anjlok, Darmaningtyas menyatakan hal tersebut memang terlihat di sepanjang 2016. Namun, pada akhir tahun ini ia melihat sudah mulai ada perbaikan, khususnya untuk angkutan taksi.

"Secara umum memang 2016 anjlok, tapi dalam sebulan terakhir sebetulnya mulai bangkit lagi. Saya kira penumpang sudah merasakan kualitas dari transportasi berbasis online itu. Ketika ada masalah, mereka tidak bisa komplain ke mana. Jadi mulai sebulan terakhir sudah mulai bangkit," tandas dia. (Dny/Gdn)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya