Pekerja yang Meninggal di 2016 Naik Lebih dari 300 Persen

Kemnaker menyatakan bahwa angka kecelakaan kerja di 2016 mengalami penurunan dibandingkan 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Jan 2017, 15:30 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2017, 15:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa angka kecelakaan kerja di 2016 mengalami penurunan dibandingkan 2015. Namun angka pekerja yang meninggal akibat dari kecelakaan tersebut meningkat ‎349,4 persen pada periode yang sama.

‎Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kemnaker Maruli Apul Hasoloan mengatakan, dari ‎data BPJS Ketenagakerjaan menggambarkan penurunan kecelakaan kerja dari 110.285 kasus di 16.082 perusahaan pada 2015 menjadi 101.367 kasus di 17.069 perusahaan‎ di 2016. Ini berarti terjadi penurunan angka kecelakaan kerja sebesar 8 persen.

"Kalau kecelakaan kerja terkait K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memang terjadi penurunan dari 2015 110 ribu kasus ke 101 ribu di 2016," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Namun sayangnya, jumlah pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja meningkat tajam dari 2015 ke 2016. Pada 2015, jumlah pekerja yang meninggal sebesar 530 orang. Sedangkan di 2016 sebesar 2.382 orang atau naik 349,4 persen.

‎"Tapi yang meninggal terjadi peningkatan, terutama di sektor konstruksi. Jadi memang terjadi penurunan dalam total kecelakaan. Tetapi memang ada kenaikan pada yang meninggal," kata dia.

Menurut Maruli, dari jumlah pekerja yang meninggal tersebut, 50 persennya berasal dari sektor konstruksi. Hal ini karena pekerjaan sektor tersebut penuh dengan risiko, seperti bekerja di ketinggian ‎dalam proses pembangunan gedung bertingkat.

"Kita kan menjaga agar orang bukan hanya yang bekerja tetapi yang ada di sekitar itu baik di darat, laut udara dan di dalam tanah. Memang termasuk di ketinggian, ‎itu konstruksi. Di situ diperlukan alat-alat khusus, seperti harus ada gondolanya. Itu yang harus kita perhatikan lagi," jelas dia.

Untuk menimimalisir risiko kecelakaan kerja dan timbulnya korban jiwa pada saat bekerja, lanjut Maruli, Kemenaker akan memperketat pengawasan K3 pada masing-masing perusahaan. Pihaknya akan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menekan angka korban jiwa tersebut.

"Kita perlu tingkatkan pengawasan K3 di depan kita akan perhatikan sektor-sektor yang fatality-nya tinggi agara dari sisi kecelakaannya menurunan. Kita bekerjasama dengan BPJS terkait hal itu," tandas dia. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya