Negara Raup US$ 5,7 Miliar dari Perpanjangan Kontrak Blok ONWJ

Dalam 3 tahun kedepan investasi Pertamina di Blok ONWJ mencapai US$ 82,3 juta.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Jan 2017, 21:30 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 21:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang kontrak PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok minyak dan gas bumi (migas) Offshore North West Java (ONWJ). Perpanjangan tersebut memberikan pendapatan ke negara mencapai US$ ‎5,7 miliar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, kontrak Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Hulu Energi ONWJ pada blok ONWJ telah diterpanjang selama 20 tahun ke depan.

"Pemerintah tugaskan ke Pertamina dan diturunkan ke PHE," kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Jonan mengungkapkan, dalam 3 tahun kedepan investasi Pertamina di Blok ONWJ mencapai US$ 82,3 juta dengan bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar US$ 5 juta.

Blok tersebut diperkirakan akan menghasilkan US$ 14,8 miliar. Sedangkan bagian negara atas perpanjangan blok tersebut US$ 5,7 miliar.

"Total Gross US$ 14,8 miliar. Penerimaan negara selama perpanjangan kontrak US$ 5,7 miliar," tutur Jonan.

Dia menuturkan, ‎pada perpanjangan kontak Blok ONWJ, telah diputuskan menggunakan skema bagi hasil migas Gross Split. Penerapan skema bagi hasil ini pertamakalinya terjadi dalam kontrak blok migas di Indonesia.

"Bagi hasil base dan variable split. Ini pertama kali menggunakan skema gross split.  Ini untuk pertama kali," tutup Jonan.(Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya