Mekanisme Gross Split Bakal Diterapkan Tahun Depan

Pemerintah akan menerapkan skema bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) dengan mekanisme gross split.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Des 2016, 12:19 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 12:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerapkan skema bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) dengan mekanisme gross split. Jika disetujui, mekanisme baru tersebut langsung diterapkan pada tahun depan.

‎Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, diharapkan Januari 2017 rumusan skema bagi hasil produksi migas gross split sudah selesai. "Target kita Januari selesai, semua home work sudah selesai," kata Arcandra, seperti yang dikutip di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Setelah rumusan selesai dan melihat kondisi yang ada, diharapkan skema bagi hasil produksi migas tersebut dapat diterapkan, penerapannya hanya untuk kontrak pengelolaan Wilayah Kerja Migas baru. "Secepatnya setelah Januari nanti kita lihat, kontrak-kontrak yang baru," ucap dia.

Arcandra pun menegaskan, kewenangan negara tidak akan berkurang dengan adanya mekanisme gross split tersebut. ‎"Kewenangan negara ridak berkurang," tegasnya.

Arcandra mengungkapkan, negara masih punya kontrol dalam kontrak pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), yaitu dalam proses rencana dan kerja Wilayah Kerja Migas, dan pengajuan rencana pengembangan (Plan Of Development/POD).

Sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas.

Selama ini skema bagi hasil migas masih menganut sistem Production Sharing Contract (PSC) cost recovery. "Skema gross split tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas," ucap dia.

Meski skema bagi hasil migas PSC cost recovery telah dihapus ketika skema gross split diterapkan, Menurut Jonan, fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap penting pada skema gross split. SKK Migas berperan dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

SKK Migas akan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Instrumen pengawasan dan pengendalian seperti saat ini, yaitu Plan of Development (POD), Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditure (AFE), Audit Ketaatan terhadap Regulasi , dan lain-lain, tetap berjalan.

‎Jonan melanjutkan, dalam penerapan skema gross split, kedaulatan negara merupakan segalanya. Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. "Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas,” tutup Jonan. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya