Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) memusnahkan 5,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,3 miliar dari hasil penindakan periode Mei hingga Desember 2016. Nilai kerugian cukai sebesar dari penyelundupan rokok ilegal Rp 1,6 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, rokok ilegal telah melanggar Undang-Undang Cukai. Sebabb rokok ilegal ini tidak dilekati pita cukai.
"Adapula yang dilekati pita cukai bekas, bahkan ada yang dilekati pita cukai palsu. Selain itu rokok ilegal tersebut juga tidak dikemas dengan mengemas penjualan eceran,” ujar Heru dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Baca Juga
Selain penindakan dan pemusnahan terhadap rokok ilegal, kata Heru, Bea Cukai Jawa Timur telah berhasil membongkar sindikat penjualan pita cukai palsu di daerah Bojonegoro pada 2 November 2016.
'Dari hasil penindakan ini, berhasil diamankan satu rim pita cukai, sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan pita cukai palsu, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai palsu tersebut. Juga meringkus dua orang tersangka dalam kasus ini," jelas dia.
Penindakan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal, yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Jawa Timur menunjukan peningkatan setiap tahun. Sepanjang 2016, Bea Cukai Jawa Timur telah berhasil melakukan penindakan terhadap 342 kasus pelanggaran di bidang Cukai.
"Jumlah itu meningkat 64 persen dari 2015 sebanyak 208 kasus pelanggaran di bidang Cukai," ujar dia.
Advertisement
Bea Cukai Jawa Timur sebagai salah satu wilayah penyumbang penerimaan terbesar terus berupaya meningkatkan pengawasan khususnya di bidang Cukai.
Perlu diketahui, Bea Cukai Jawa Timur, pada 2016 telah berkontribusi sebesar Rp 84,2 triliun dari total penerimaan Bea Cukai sebesar Rp 178,73 triliun.
“Bea Cukai Jawa Timur telah berkontribusi sebesar 47,1 persen dari total penerimaan 2016,” ungkap Heru.
Keberhasilan pemusnahan dan penindakan rokok ilegal ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama antara Bea Cukai dengan Kepolisian khususnya Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait yang berwenang melakukan pengawasan di bidang hukum.
“Pengawasan dan penindakan ini merupakan aksi nyata untuk mendukung dan menciptakan persaingan industri rokok yang sehat, serta memastikan para pengusaha mematuhi ketentuan yang ada,” pungkas dia. (Fik/Nrm)