Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membolehkan industri untuk mengimpor gas secara langsung, jika bisa mendapatkan harga yang lebih murah dari dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, ‎langkah impor gas di sektor kelistrikan boleh dilakukan jika harga gas dalam negeri jauh lebih mahal ketimbang impor.
‎"Kalau pembangkit iya. Itu saya setuju. Listrik kalau lihat harga patokan melebihi itu," kata dia di Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Jonan mengungkapkan, sektor kelistrikan yang boleh mengimpor gas adalah para operator pembangkit, seperti PT PLN (Persero) atau penyedia listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). "Boleh, untuk listrik ya. Hanya PLN dan IPP-nya," tegas dia.
Menurut Jonan, jika sektor kelistrikan membeli gas dengan harga murah, akan berdampak pada pembentukan Biaya Pokok Produksi (BPP), sehingga harga jual listrik bisa terjangkau.
‎"Supaya harga listrik bisa lebih kompetitif atau bisa lebih terjangkau masyarkaat itu aja sebenarnya. ‎Lah masa produsen gas subsidi masyarakat, kan kita nggak minta mereka subsisi kita mau gas sangat bersiang internasional, ada fair market tarif listrik juga," tutup Jonan.(Pew/Nrm)