Ada Rp 700 Triliun Harta WNI di Luar Negeri, Kenapa Susah Pulang?

Dari dana repatriasi tax amnesty yang masuk gateway, sebesar 71 persen atau Rp 74,5 triliun masih mengendap di bank sebagai DPK.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Feb 2017, 14:20 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 14:20 WIB
Dari dana repatriasi tax amnesty yang masuk gateway sebesar 71 persen atau Rp 74,5 triliun masih mengendap di bank sebagai DPK.
Dari dana repatriasi tax amnesty yang masuk gateway sebesar 71 persen atau Rp 74,5 triliun masih mengendap di bank sebagai DPK.

Liputan6.com, Jakarta Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, ada Rp 700 triliun harta likuid orang Indonesia di luar negeri. Faktanya, komitmen repatriasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) hanya Rp 141 triliun hingga saat ini.

"Dari laporan, orang-orang Indonesia punya aset likuid Rp 700 triliun di luar negeri. Ini kan potensi untuk repatriasi, tapi kenapa yang dibawa pulang cuma Rp 141 triliun?" ujar Prastowo usai Diskusi Publik Outlook Perpajakan 2017 di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Menurutnya, orang-orang Indonesia yang memiliki harta di luar negeri kurang tertarik membawa kembali dananya ke Indonesia. Pemerintah dianggap tidak cukup mampu merayu mereka untuk menarik dana tersebut.

"Pemerintah tidak bisa merayu mereka karena insentif yang menjadi daya tarik kurang, seperti kebijakan perbankan, dan lainnya. Jadi belum ada packaging kebijakan yang betul-betul bisa memperlakukan investor untuk bawa uang ke sini," ucap dia.

Prastowo menambahkan, belum lagi persoalan pemerintah daerah (pemda) yang kurang berpartisipasi dalam program tax amnesty. "Pemda institusi paling malas, hanya menunggu Dana Alokasi Umum (DAU). BUMN juga belum ada yang menawarkan produk investasi untuk dana tax amnesty, infrastruktur apa yang biasa dibiayai," kata dia.

Hal ini bertolak belakang dengan target pemerintah mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya di Indonesia. "Tidak inline dengan semangat tax amnesty maupun investasi. Bagaimana bisa mau menarik uang ke Indonesia. Jadi ini yang perlu diperhatikan pemerintah," ucap Prastowo.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengatakan, total komitmen dana repatriasi dari tax amnesty hingga sekarang ini Rp 143 triliun. Dari angka itu, dana repatriasi yang sudah masuk di gateway sebesar Rp 105 triliun. Itu artinya, Rp 38 triliun dari komitmen belum direalisasikan atau pulang kampung ke Indonesia.

"Total dana repatriasi gateway sebesar Rp 105 triliun," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad.

Dijelaskannya, dari dana repatriasi yang masuk gateway, sebesar 71 persen atau Rp 74,5 triliun masih mengendap di bank sebagai DPK. Sisa dana yang lain mengalir ke sektor non-keuangan 9 persen atau Rp 9,45 triliun.

Muliaman menambahkan, ke asuransi 1 persen atau Rp 1,05 triliun; pasar modal 6 persen atau Rp 6,3 triliun; manajer investasi 2 persen atau Rp 2,1 triliun; dan sektor lainnya 11 persen atau Rp 11,5 triliun.

"Dana repatriasi ke sektor riil sudah 11 persen. Kita mau ke instrumen investasi melebar dan merata, sehingga perbaikan likuiditas terus berlanjut," paparnya. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya