Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat beberapa masalah yang kerap ditanyakan oleh wajib pajak (WP) pemilik harta di luar negeri khususnya usai mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Masalah tersebut kerap disampaikan ke kantor pajak.
"Pertanyaan masyarakat ke KPP bagaimana pajak yang sudah di luar negeri apakah mesti bayar lagi ke Indonesia. Kedua kalau sudah dipotong boleh tarif pajak tidak setinggi di sana," kata Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Edward Hamonangan Sianipar, di Jakarta, Selasa (7/2/2016).
Edward mengatakan, sebenarnya WP memiliki perlindungan jika terjadi masalah perpajakan yakni dengan adanya sistem perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Dengan sistem tersebut maka WP tidak perlu membayar pajak di dua tempat dan tarif yang dibayarkan bisa lebih rendah.
Advertisement
Baca Juga
Dia menerangkan, WP sendiri kerap dibebankankan pajak yang tinggi di luar di negeri. Dengan P3B maka tarif pajak yang dibayarkan sesuai dengan P3B tapi harus melaporkan hartanya ke DJP.
"Misal bunga maksimal 10 persen, kalau negara lain bisa 20 persen. Kalau P3B maka tarifnya umumnya separuh dari tarif pajak di masing negara-negara pasti lebih diuntungkan," jelas dia.
Namun, dia mengatakan, untuk masuk P3B, WP mesti memiliki surat keterangan domisili (SKD) atau certificate of domicile (COD)."Kalau tidak punya itu dua kali bayar luar negeri, sini lagi," ungkap dia.
Sementara itu, dia mengatakan selama ini masih ada WP yang enggan melaporkan hartanya karena khawatir dikejar pajak.
"Karena sebelumnya tak melaporkan penghasilan dan dipotong dalam jumlah besar diam saja, maka mereka belum banyak melapor. KPP Pulogadung baru 3 kasus dan itu yg kita harapkan fungsi DJP melindungi masyarakat Indonesia," tandas dia. (Amd/Gdn)