Upaya Pemerintah Turunkan Subsidi dan Harga Listrik

Kementerian ESDM ingin Indonesia bisa bersaing dengan negara lain. Untuk mewujudkannya dengan membuat harga energi jadi murah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Feb 2017, 19:12 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 19:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2017 soal pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Ini sebagai upaya menurunkan harga dan subsidi listrik.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, pemerintah ingin Indonesia bisa bersaing dengan negara lain. Untuk mewujudkannya, upaya yang harus dilakukan adalah dengan membuat harga energi menjadi murah.

"Supaya negara kompetitif maka energinya harus murah. Ketika murah juga dikaitkan dengan keekonomiannya‎," kata Yunus, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/2/2017).

‎Yunus melanjutkan, pemerintah telah mengupayakan harga listrik yang dijual dari pembangkit listrik tenaga Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi lebih murah, dengan mengaturnya melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017.

"Jadi dalam hal menyediakan listrik agar murah maka harus efisien. Jadi tujuan energi murah, penyediaan listrik efisien, menurunkan subsidi," papar Yunus.

Dalam peraturan tersebut mewajibkan PT PLN (Persero) membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan dilakukan dengan mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung. PLN wajib mengoperasikan pembangkit energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW secara terus menerus (must run).

Secara umum peraturan tersebut mengatur pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg paling tinggi 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, maka harga pembelian tenaga listriknya sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Sedangkan pembelian tenaga listrik dari PLTSa dan PLTP menggunakan harga patokan paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. PLTSa dapat diberikan fasilitas berupa insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.‎

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya