Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Pemerintah Indonesia tetap mengharuskan PT Freeport Indonesia melepas sahamnya (divestasi) sebesar 51 persen.
Luhut mengatakan, kewajiban Freeport melepas saham 51 sudah tercantum dalam Kontrak Karya (KK) yang telah disepakati, selain ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Baca Juga
"Kita tetap, karena kalau dari awal kontrak sebenarnya sudah segitu," kata Luhut, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Advertisement
Luhut menegaskan, pemerintah saat ini sudah transparan dan semua pihak bisa mengetahui besaran saham yang dilepas. Jadi tidak ada negosiasi yang dilakukan secara tertutup, untuk mengakali proses divestasi sebesar 51 persen tersebut.
"Hanya harus disadari, Indonesia semakin transparan, semakin terbuka, tidak adalagi negosiasi-negosiasi‎ tertutup, semua orang lihat angkanya, lihat perjanjian, jadi saya pikir penyelesainnya business to business," ungkap Luhut.
Menurut Luhut, seharusnya kewajiban pelepasan saham 51 persen tidak usah diributkan. Pasalnya, ‎akan merugikan kedua belah pihak. Karena itu dia ingin hal ini diselesaikan dengan cara baik-baik.
‎"Jadi kita nggak usah terlau ramailah, saya kira tidak ada orang yang mau ribut-ribut. Kan ribut semua rugi tidak ada yang untung, jadi kita mau selesaikan baik-baik," tutup Luhut.