Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan tiang agama. Sebagaimana hadis dari Rasulullah SAW yang berbunyi:
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
Artinya: “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah sholat.” (HR. Tirmidzi)
Advertisement
Sebagai amal ibadah yang pertama kali dihisab, sholat merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan umat muslim. Sehingga, dalam melaksanakan kewajiban ini, kita hendaknya dapat menunaikan dengan keadaan yang sempurna.
Advertisement
Baca Juga
Terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan tata cara dan syarat sah dalam melaksanakan sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunnah.
Salah satu syarat sah sholat bagi laki-laki ataupun perempuan adalah menutup aurat. Maka, ketika aurat tidak tertutup, dapat dikatakan syarat sahnya tidak terpenuhi.
Lantas bagaimana jika saat sholat, aurat terbuka secara tidak disengaja? Berikut penjelasannya mengutip dari laman rumaysho.com.
Saksikan Vidoe Pilihan ini:
Kewajiban Menutup Aurat
Secara syariat, aurat merupakan segala sesuatu yang wajib ditutupi atau diharamkan untuk dilihat oleh orang lain. Kewajiban dalam menutup aurat berdasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 31:
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang lebih-lebihan.”
Salah satu ulama yang bernama Ibnu ‘Abbas menafsirkan pakaian dalam surah Al-A’raf ayat 31 tersebut adalah pakaian dalam sholat.
Menutup aurat saat melaksanakan sholat juga merupakan perintah dari Nabi Muhammad SAW yang didukung dengan hadis dari Aisyah RA:
لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
Artinya: “Allah tidaklah menerima sholat wanita yang telah mengalami haid sampai ia mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya).
Apabila merujuk kepada hadis di atas, jika aurat seorang muslim terbuka dengan sengaja padahal ia mampu dalam menutupinya, maka tidak sah sholatnya.
Advertisement
Hukum Aurat Terbuka saat Sholat
Sebelumnya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah dalam karyanya Syarh Al-Mumti’ membahas tentang aurat saat melaksanakan sholat. Dari pemahaman beliau, terdapat beberapa intisari yang dirincikan sebagai berikut:
1. Aurat terbuka dengan sengaja
Apabila aurat terbuka dengan sengaja ketika melaksanakan sholat, maka hukum sholatnya batal. Baik aurat yang terbuka itu sedikit maupun banyak, baik waktunya lama maupun sebentar. Contohnya perempuan yang menampakkan rambutnya dengan sengaja, maka sholatnya tidak sah.
2. Aurat terbuka tidak sengaja dan sedikit
Apabila aurat yang terbuka saat sholat tidak disengaja dan terbukanya hanya sedikit, maka dihukumi tidak batal. Misalkan bagi wanita jempol kakinya tersingkap atau ujung rambutnya terlihat beberapa helai, maka ketika menyadari hal tersebut, hendaknya aurat tersebut ditutup dengan segera.
Hukum Lainnya
3. Aurat terbuka lebar (faahisy) namun tidak sengaja dengan durasi sebentar
Ketika aurat dalam sholat terbuka dengan tidak sengaja dengan kata lain tidak disadari namun bagian yang terbuka besar seperti bagian qubul atau dubur yang seringkali dialami oleh laki-laki ketika melakukan rukuk dengan menggunakan celana. Tetapi hanya sebentar saja terbukanya, lantas ditutup kembali maka hukum sholatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat).
Namun, untuk mengantisipasi hal tersebut, muslim laki-laki dapat menggunakan penutup seperti sarung ketika melaksanakan sholat meski telah mengenakan celana agar hal ini tidak terjadi.
4. Aurat terbuka lebar (faahisy) namun tidak sengaja dengan durasi lama
Apabila aurat yang terbuka ketika sholat tidak disengaja namun berlangsung lama dan baru diketahui oleh seorang muslim setelah selesai melaksanakan sholat dan salam, maka hukum sholatnya batal.
Meski hal tersebut tidak disengaja, akan tetapi bagian yang terbuka banyak dengan durasi lama, para ulama berpendapat bahwa sholatnya tidak sah dan hendaklah dilakukan kembali dengan menutup auratnya dengan sempurna.
Advertisement