Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umun Tidak Dalam Trayek akan mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Taksi online menjadi salah satu moda transportasi yang diatur.
Dalam penerapan peraturan tersebut, Budi Karya memberikan waktu hingga tiga bulan bagi pemerintah daerah untuk membahas lebih lanjut terkait beberapa hal yang dimuat dalam revisi PM 32, di antaranya terkait SIM, Uji Kir, Tarif Batas Atas dan Batas Bawah, serta pembatasan kuota angkutan.
Khusus untuk DKI Jakarta, akan diatur oleh jajarannya, yaitu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Budi Karya pun meminta waktu kurang lebih satu bulan untuk menyelesaikan bagaimana skema yang baik yang akan diterapkan terkait dua hal tersebut. Sebab, wilayah ini sudah memiliki format penarifan angkutan umum sebelumnya.
Advertisement
Baca Juga
"Tapi kalau untuk poin seperti pemasangan stiker, wajib dilakukan. Kalau tidak dilakukan akan kita kenakan sanksi atau dendanya," ujar Menhub Budi dalam keterangannya, Senin (27/3/2017).
Sementara itu, Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan mendukung dan membantu sepenuhnya langkah Kemenhub untuk menerapkan peraturan PM 32.
Ia mengapresiasi langkah Kemenhub untuk mensosialisasikan peraturan tersebut ke daerah-daerah, termasuk DKI Jakarta yang jumlah angkutan umum baik berbasis aplikasi atau taksi online maupun konvensional paling banyak.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama dan agar semua pihak dapat menerima dan melaksanakannya dengan baik," ucap Sumarsono.
Sedangkan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Ermayudi meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban.
"Pemerintah membuat aturan tersebut demi keuntungan dan kebaikan semua pihak. Untuk itu semua pihak agar dapat melaksanakan aturan tersebut dengan baik untuk kepentingan bersama. Saya minta tidak ada konflik lagi," ujarnya. (Yas/Gdn)