Pajak Progresif Apartemen Kosong Belum Jadi Prioritas Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pemerintah fokus untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat pada saat ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Apr 2017, 11:10 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2017, 11:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pemerintah fokus untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat pada saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan wacana pengenaan pajak progresif untuk apartemen tak berpenghuni belum menjadi fokus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menerapkan kebijakan ekonomi berkeadilan saat ini. Presiden Jokowi memprioritaskan sertifikasi lahan di seluruh Indonesia.

"Itu (pajak progresif apartemen kosong) tidak pernah dibahas. Hanya dibahas internal Kementerian Keuangan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)," kata Sri Mulyani usai menghadiri acara The 3rd Islamic Development Bank Sovereign Investment Forum di Nusa Dua Bali, Selasa (11/4/2017).

Dia menuturkan, Presiden Jokowi sudah menyampaikan saat ini pemerintah fokus pada pertanahan yang masuk dalam reforma agraria. Poin tersebut masuk dalam kebijakan ekonomi berkeadilan, yakni menerbitkan 5 juta sertifikat tanah kepada masyarakat miskin.

"Presiden telah menyampaikan saat ini fokus tentang pertanahan untuk memberikan sertifikasi bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani terburu-buru bertolak ke Jakarta untuk menghadiri rapat terbatas di Istana Presiden.

Untuk diketahui, Menteri ATR Sofyan Djalil mengaku masih mempertimbangkan usulan pajak progresif untuk apartemen tersebut. Ini mengingat kondisi bisnis properti yang sedang surut.

"Belum (pajak progresif). Kami pikirkan kembali soalnya kondisi properti lagi sulit, jadi cool down dulu karena ide ini kan perlu dibahas lebih lanjut sehingga belum bisa diputuskan," kata dia.

Sofyan menuturkan, ide pungutan pajak progresif sangat bagus diterapkan. Namun waktunya dinilai kurang tepat bila berlaku pada saat ini. Pembahasan pun terlebih dulu harus dituntaskan di internal kementerian ATR yang selanjutnya ke Direktorat Jenderal Pajak.

"Ini inisiatif kebijakan, ATR kan punya ide. Kebijakannya bagus, tapi timing-nya kurang tepat. Keputusan ini juga harus di tingkat yang lebih tinggi," papar Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya