Biaya Urus Sertifikat Tanah Gratis bagi Orang Miskin

Pemerintah menargetkan seluruh tanah di DKI Jakarta tersertifikat pada 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Sep 2016, 09:44 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2016, 09:44 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan seluruh tanah di DKI Jakarta akan tersertifikat pada 2017.

Pemerintah menjamin biaya pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat miskin gratis dengan sokongan dana dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengungkapkan, DKI Jakarta, Surabaya, Semarang, dan Batam merupakan wilayah pilot project program nasional agraria untuk rakyat. Program ini menjadi salah satu bagian dari program besar pemerintah mempercepat sertifikasi lahan di Indonesia.

"Target kita sertifikasi lahan 21 juta-25 juta hektare (ha) di 2019. Setiap tahunnya mempercepat 5 juta-7 juta ha sertifikasi lahan atau naik dari realisasi sekarang ini baru 1 juta ha lahan," terang Sofyan saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Ia menuturkan, untuk tahap awal, DKI Jakarta menjadi daerah percontohan pemerintah dalam mempercepat sertifikasi lahan. Pemerintah pusat, Sofyan menuturkan telah menggandeng pemerintah daerah DKI Jakarta.

"Tahun depan kita akan ukur dan memberikan sertifikat untuk seluruh tanah yang ada di Jakarta. Pokoknya tidak akan ada yang terlewat," ujar dia.

Sofyan mengatakan, selain dari APBN, Ahok telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 150 miliar untuk kegiatan pengukuran di 2017. Tujuannya untuk menanggung beban masyarakat berpenghasilan rendah atau warga miskin dalam memperoleh sertifikat tanahnya.  

"Jadi untuk rakyat miskin ditanggung pemerintah untuk dapatkan sertifikat tanah. Gratis tidak dipungut biaya. Tapi untuk masyarakat swadaya, cukup bayar Rp 300 ribu, tidak mahal," ucap Sofyan.

Sementara untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selama ini menjadi kendala, Sofyan menuturkan, akan direspons Ahok dalam sebuah aturan untuk membebaskan BPHTB. Pengenaan BPHTB biasanya sebesar 5 persen.

"Ahok akan mengeluarkan aturan untuk nilai tanah di bawah Rp 2 miliar bebas BPHTB. Kita juga minta perusahaan swasta (pengembang) memberikan CSR membiayai sertifikat tanah gratis bagi warga Jakarta yang tidak mampu," ujar Sofyan. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya