Kendaraan Umum dan Mobil Dinas BUMN Energi Wajib Pakai Gas

Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM yang mengatur kewajiban penyediaan dan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Apr 2017, 18:45 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2017, 18:45 WIB
20151116-SPBG Keliling Segera Beroperasi di Jakarta-Jakarta
Petugas melakukan pengisian BBG ke sebuah mobil saat peluncuran Mobile Refueling Unit (MRU) atau SPBG Mobile oleh PT Pertamina (Persero) di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM yang mengatur kewajiban penyediaan dan penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG).

‎Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, setelah ditandatangani Jonan peraturan tersebut menunggu mendapat nomor, kemudian akan dipublikasikan.

"Sudah tanda tangan pak menteri, menunggu nomor, begitu dapat nomor dipublikasikan," kata Wiratmaja, saat menghadiri Indonesia Energy Confrence, di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Wiratmaja mengungkapkan, peraturan tersebut mewajibkan penyediaan BBG bagi setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan penggunaan BBG bagi kendaraan dinas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi dan kendaraan umum.

‎"Ada roadmap kan, di setiap SPBU itu ada dispenser, buat kendaraan umum, kendaraan dinas di BUMN energi diwajibkan menggunakan gas," ucap Wiratmaja.

Menurut Wiratmaja, sebelum memberlakukan kewajiban tersebut insta‎nsinya telah melakukan kordinasi dengan PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) dan Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo).

"Kita kan sudah bicara dulu dengan pengusaha, Hiswana, Pertamina, PGN, Gaikindo semua diajak bicara. Mereka semua menyanggupi,"‎ tutup Wiratmaja.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya