Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 91 pihak yang diduga menawarkan investasi bodong. Jumlah tersebut merupakan posisi akhir Maret 2017.
"Kalau yang sudah masuk ke investor portal, alur portal itu sudah 91. Itu per akhir bulan Maret 2017. Jadi Agustus kami launching baru 40 jumlahnya, sekarang per akhir Maret sudah 91," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Dia mengatakan, 91 pihak tersebut telah diumumkan namanya di portal OJK yakni sikapiuangmu.ojk.go.id. Dia meminta masyarakat berhati-hati jika mendapat penawaran investasi dari pihak tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"91 itu yang kami upload di investor alur portal. Artinya masyarakat bisa lihat di sikapiuangmu yang ada di mobile app maupun di web. Itu 91 pihak yang tidak jelas izinnya," ujar dia.
Lebih lanjut, dia menuturkan, dari jumlah tersebut 19 di antaranya telah dihentikan kegiatannya usahanya. Pandawa Group menjadi salah satu pihak yang telah ditutup operasinya.
"Dan kemarin yang sudah dihentikan satgas, buka OJK sendiri, sudah 19 kegiatan yang dihentikan. Itu bekerjasama dengan Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi UKM. Itu 19 kegiatan dalam tahun 2017," jelas dia.
Ditanya mengenai kerugian, Kusumaningtuti masih enggan untuk menyebutkan. Namun, kerugian ditaksir sangat besar.
"Kalau ternyata masih juga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat pasti akan ditindak oleh penegak hukum," ujar dia.
Â
Â