Liputan6.com, Jakarta - Penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak punya izin otoritas dari mana pun masih saja terjadi. Penghimpunan dana ilegal atau investasi bodong itu dapat merugikan masyarakat.
Baru-baru ini satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas waspada investasi) kembali menghentikan 6 kegiatan penghimpunan dana ilegal pada Maret 2017.
"OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017 sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, seperti ditulis Minggu 26 Maret 2017.
Advertisement
6 entitas, perusahaan dan pihak itu antara lain Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, koperasi serba usaha agro cassava nusantara di Cicurug, Sukabumi.
Baca Juga
Perencana Keuangan One Shildt Financial Planning Budi Raharjo menuturkan, masih maraknya investasi bodong lantaran peluang dan keuntungan yang diberikan kepada masyarakat yang tak paham investasi.
"(Pelaku) sengaja memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Pelaku menawarkan investasi," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Selasa (28/3/2017).
Ia menambahkan, masyarakat juga sulit membedakan investasi dan menabung. Menurut Budi, para pelaku menawarkan iming-iming aman dan terjamin. Padahal investasi juga memiliki risiko. "Investasi ada risiko kurang likuid dan volatilitas," ujar Budi.
Selain itu, menurut Budi, masyarakat Indonesia cenderung mudah memaafkan dan melupakan. Hal ini membuat korban investasi bodong dapat ulangi kesalahan sama. "Mereka (korban) tergiur keuntungan. Padahal investasi juga ada risiko misalkan risiko gagal bayar, jadi bisa kena dua hingga tiga kali" ujar dia.
Budi menambahkan, masyarakat juga kadang mengabaikan aspek hukum atau legal ketika investasi. Dengan mengetahui aspek legal ini agar tidak terjadi masalah di masa depan.
Untuk tidak terjebak tawaran investasi bodong, menurut Budi ada hal yang perlu diperhatikan yaitu janji investasi. Biasanya investasi bodong itu menawarkan imbal hasil sangat tinggi. Bahkan imbal hasilnya bisa lebihi produk investasi yang sesuai aturan dan deposito. "Janji penawaran imbal hasil investasi bodong bisa di atas tabungan dan deposito," ujar dia.
Budi mengatakan, masyarakat juga harus memperhatikan lembaga keuangan atau pihak menawarkan investasi tersebut apakah sudah telah mendapatkan izin dari regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditas (Bappeti).
Kemudian kalau masuk investasi multi level marketing (MLM), Budi menuturkan juga perlu melihat apakah sudah terdaftar di asosiasi. Budi pun mengingatkan agar masyarakat juga waspada ketika diberikan janji yang muluk tetapi minim risiko. "Harus hati-hati ketika diberi janji muluk. Memberikan keuntungan tapi minim risiko. Oleh karena itu investor juga perlu memahami risiko," tutur dia.