Menteri Susi: Stok Ikan Laut RI Naik Jadi 12 Juta Ton

Dengan berkurangnya kapal asing ilegal yang menangkap ikan di Indonesia, stok ikan yang bisa ditangkap oleh nelayan lokal meningkat.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Mei 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2017, 12:00 WIB
Kapal asing pencuri ikan
Lima kapal asing pencuri ikan yang ditangkap petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sulawesi Utara. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, beragam kebijakan yang telah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terapkan terbukti mampu mengembalikan ketersediaan sumber daya perikanan Indonesia. Bahkan saat ini stok ikan di perairan Nusantara mencapai 12 juta ton.

Menteri Susi mengungkapkan, kebijakan pelarangan dan tindakan tegas yang telah dilakukan selama ini bertujuan bukan untuk menghambat kegiatan nelayan, tetapi mengembalikan sumber daya perikanan. Hal tersebut nanti akan dinikmati oleh nelayan dalam negeri.

"Restriction di bidang sumber daya ini, hanya akan menghasilkan sumber daya yang banyak, bukan akan mengurangi, pasti akan tambah banyak," ujar dia di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Minggu (7/4/2017).

Dengan berkurangnya kapal asing ilegal yang menangkap ikan di perairan Indonesia, stok ikan yang bisa ditangkap oleh nelayan lokal meningkat dari sebelumnya 6,5 juta ton menjadi 9,9 juta ton. Bahkan menurut laporan dari ‎Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber Daya Ikan (Kajiskan), stok tersebut mencapai 12 juta ton.

"Buktinya dengan berkurangnya ribuan kapal asing sekarang stok ikan yang boleh ditangkap di Indonesia sudah naik, dari 6,5 juta ton menjadi 9,9 juta ton. Kenaikan 4 juta ton itu kalau dihargai US$ 1 saja atau Rp 13 ribu perak, itu sudah US$ 4 miliar. Bahkan ada studi Kajiskan yang tahun ini, kalau tidak salah hampir mendekati 12 juta ton potensi tangkap kita. Begitu cepat laut recovery kalau kita jaga," jelas dia.

Menteri Susi yakin jika nelayan-nelayan lokal sebenarnya mendukung segala upayanya untuk mengembalikan ketersediaan sumber daya perikanan ini. Namun sayangnya, banyak oknum-oknum merasa kehilangan pendapatannya sehingga memanfaatkan nelayan untuk melakukan eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya perikanan.

"Saya yakin nelayan-nelayan sangat mengerti itu, hanya kadang-kadang banyak elit baik politik, bisnis maupun apa yang mengatasnamakan nelayan untuk melakukan eksploitasi yang berlebihan. Dan ini akan merugikan Indonesia, merugikan nelayan, akan merugikan kita dalam jangka panjang," tandas dia.

Sebelumnya pada 3 Mei 2017, nelayan dari berbagai daerah mendatangi kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk menemui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Nelayan yang jumlahnya puluhan itu menyampaikan keluhan terkait sejumlah kebijakan Menteri Susi.

Kebijakan yang dikeluhkan itu seperti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kemudian Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Nelayan asal Banten Nawawi mengeluhkan soal larangan penggunaan cangkrang, sebagaimana diatur Permen Nomor 71 Tahun 2016. Bahkan, kata dia, tiga nahkoda kapal nelayan asal Banten telah dijebloskan ke penjara karena tetap menggunakan alat penangkap ikan itu.

Meski demikian, Nawawi mengungkapkan, masih banyak nelayan yang menggunakan cangkrang sembunyi-sembunyi, jika bertemu Polair dan TNI AL.

"Nelayan cangkrang dulu ketemu Polair dan TNI AL senang, karena takut ada bajak laut. Tapi sekarang kebalik, malah kabur. Ini yang terjadi tidak hanya di Banten tapi seluruh daerah," kata dia di Kantor DPP PKB, Selasa 2 Mei 2017.

Nelayan lainnya, Anwar mengatakan, sejumlah nelayan yang masih menangkap lobster sesuai larangan dalam Permen KKP Nomor 1 Tahun 2015, terancam pidana dan bahkan sudah ada yang dipenjara. "Dalam seminggu ini, sudah sembilan nelayan ditangkap polisi," kata nelayan asal Sukabumi ini.

Menanggapi keluhan para nelayan, Muhaimin mengaku sudah menyerahkan rekaman kegiatannya menemui nelayan di Tegal, Jawa Tengah, terkait masalah yang sama kepada Menteri Susi. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya