Kapal Tua Bakal Dilarang Beroperasi di Lintas Merak-Bakauheni

Saat ini, rute penyeberangan ini menjadi yang terpadat di Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 27 Mei 2017, 18:36 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2017, 18:36 WIB
Menteri Negara Badan Usaha Negara (BUMN) Rini M Soemarno bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan Merak, Senin (26/12).
Menteri Negara Badan Usaha Negara (BUMN) Rini M Soemarno bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan Merak, Senin (26/12).

Liputan6.com, Jakarta ‎Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan kepada para pengusaha kapal untuk segera melaksanakan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyebrangan Lintas Merak-Bakauheni.

Hal ini langsung dikatakan oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dalam melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking‎) dermaga VIP di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

"Kapal yang ada di sini mayoritas sudah sangat senior, jadi harus diganti. Ingat, kita sudah punyai PM 88 Tahun 2014 yang itu harus dilaksanakan pada akhir 2018. Jadi sekarang kapal-kapal dengan kecepatan di bawah 10 Knot tidak boleh‎ beroperasi di sini," kata Budi Karya, Sabtu (27/5/2017).

Dalam PM tersebut disebutkan kapal-kapal yang bisa beroperasi melayani penyeberangan Merak-Bakaheuni harus minimal 5.000 Gross Ton (GT). Mengenai kecepatan, nantinya per Desember 2018, semuanya harus di atas 10 Knot.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di penyeberangan Merak-Bakauheni. Saat ini, rute penyeberangan ini menjadi yang terpadat di Indonesia. Setidaknya ada 51 ribu orang dan 10 ribu kendaraan yang melintas setiap harinya. Maka dari itu sudah sewajarnya pemerintah meningkatkan pelayanannya.

"Nanti kapal yang selama ini beroperasi di sini, tapi ukurannya di bawah 5000 GT, bisa beroperasi di jalur penyeberangan lain, misal di Banyuwangi, atau yang lain, masih banyak rute," tegasnya.

Sementara di kesempatan yang sama, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku, peningkatan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di lintas Merak-Bakauheni ini merupakan perintah langsung dari Presiden RI Joko Widodo.

"Pak Jokowi meminta untuk pelayanan penyebrangan Merak-Bakauheni ini kalau bisa jangan 2 jam, tapi cukup 1 jam. Saya pikir ini bisa kita lakukan, karena ini bagian dari peningkatan pelayanan kita kepada masyarakat," tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini masih banyak kapal-kapal yang beroperasi di rute ini yang memiliki ukuran di bawah 5000 GT. Dengan ukuran itu, maka kecepatan yang dimiliki juga cukup rendah, maka dari itu waktu tempuh penyeberangan Merak-Bakauheni menempuh waktu kurang lebih 2 jam. (Yas)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya