Kata Sri Mulyani Soal Pembayaran Gaji ke-13 dan THR PNS

Menjelang puasa dan Lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Mei 2017, 11:58 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 11:58 WIB
Menjelang puasa dan Lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Menjelang puasa dan Lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang puasa dan Lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah pun juga akan membayarkan gaji ke-13 untuk kebutuhan pendidikan anak-anak para abdi negara.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat dikonfirmasi mengatakan, gaji ke-13 dan gaji ke-14 bakal dicairkan sesuai dengan aturan pemerintah. Namun demikian, dirinya belum memberikan kepastian tanggal pencairan dan pembayarannya.

"THR dan yang lain tentu dibayarkan sesuai dengan policy pemerintah. Tanggalnya nanti akan kami sampaikan," kata Sri Mulyani usai acara Sosialisasi Kenaikan Santunan Korban Kecelakaan Jasa Raharja di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani sebelumnya mengatakan, pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur.

"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN RB," kata dia kepada Liputan6.com.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengaku, rencana pemberian gaji tersebut kini masuk tahap pembahasan antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Masuk tahap pembahasan, harmonisasi saat ini," katanya.

Namun demikian, dia belum bisa membeberkan waktu pasti pembayaran gaji ke-13 dan THR tersebut. "Intinya kita akan on time," ujar dia.

Perihal mekanisme pembayarannya, dia menuturkan, kemungkinan akan seperti tahun lalu. Artinya, pembayaran bakal dilakukan secara terpisah. "Kemungkinan besar terpisah, tapi kita masih harmonisasi," ujar Setiawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya