Wacana Pembatasan Impor Tembakau Bisa Ancam Industri

Kemndag diminta tidak tergesa-gesa dalam memberlakukan aturan tata niaga tembakau yang di dalamnya turut mengatur pembatasan impor

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 19 Jun 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 13:00 WIB
20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto1
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan diminta tidak tergesa-gesa dalam memberlakukan aturan tata niaga tembakau yang di dalamnya turut mengatur pembatasan impor tembakau. Beleid tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan sehingga tujuan aturan tersebut, yaitu 100 persen penyerapan tembakau lokal dapat tercapai.

Kebijakan ini dinilai bisa mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional, dapat berpotensi mengancam kelangsungan industri tembakau nasional. Untuk itu, wacana ini perlu diimbangi dengan pertimbangan matang. Salah satunya melalui penerapan kebijakan tarif untuk mengatur impor.

"Hal ini lebih tepat daripada melakukan pembatasan," kata Peneliti senior Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri dalam keterangannya, Senin (19/6/2017).

Sejak 2012, industri hasil tembakau membutuhkan pasokan sekitar 300.000 ton tembakau. Padahal, jumlah pasokan tembakau Indonesia hanya mencapai 200 ribu ton. Sebagian pasokan juga tidak sesuai dengan standar industri.

Pembatasan impor terhadap komoditas kerap menyebabkan terjadinya kelangkaan bahan baku di lapangan. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI ini mencontohkan kebijakan pembatasan impor gula yang menyebabkan beberapa pabrik gula rafinasi tutup, khususnya industri kecil karena kalah bersaing.

Dia memperkirakan, akan ada ada sekitar 700-an produsen rokok yang akan terkena dampak jika wacana ini diberlakukan. Hal ini akan mengancam industri.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan, industri hasil tembakau perlu melakukan pembinaan kepada petani tembakau, sehingga hasil panen mereka berkualitas. Dengan demikian, tembakau para petani dapat diserap seluruhnya oleh industri.

"Dengan cara pembinaan tersebut, petani dan industri akan sama-sama diuntungkan," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pertembakauan tersebut.

Wacana pembatasan impor tembakau disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan. Beleid ini terdapat di dalam rancangan peraturan menteri yang mengatur tata niaga impor tembakau. Diperkirakan, produk hukum ini rampung pada 2017. "Wajib serap tembakau dalam negeri. Jika ada sepucuk saja tidak diserap, tidak ada izin impor," kata Oke.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya