Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan semua angkutan kota (angkot) memakai pendingin ruangan (air conditioner/AC) pada 2018. Lantas berapa besaran tarif yang diterapkan jika angkot telah memakai AC?
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, dengan adanya fasilitas seperti AC, pasti akan terjadi penyesuaian tarif pada angkot. Hal tersebut terkait dengan biaya investasi pengadaan kendaraan yang memiliki AC serta biaya operasional.
"Tarif nanti akan kita sesuaikan. Otomatis kalau angkot sudah ada AC, tentu kualitas pabrikan ini tentu nilai investasinya lain, nanti kita bahas masalah tarifnya," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (2/7/2017).
Advertisement
Meski mengalami penyesuaian, lanjut Shafruhan, dirinya meyakini kenaikan tarif angkot tidak akan besar. Menurut dia, kenaikan tarif hanya berkisar Rp 500-Rp 1.000 dari tarif yang diberlakukan saat ini sebesar Rp 3.000-Rp 3.500.
"Paling yang dari sekarang naiknya hanya Rp 500-Rp 1.000, tidak banyak. Tapi kan orang nyaman, nantinya juga kan tidak ada lagi orang naik mikrolet bergelantungan. Nanti dihitung, bukan hanya soal biaya operasional tapi investasinya juga," jelas dia.
‎Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, soal penyesuaian tarif merupakan kewenangan dari masing-masing pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. Nantinya, penentuan tarif akan dibahas oleh pemda bersama pengusaha angkot.
‎"Tarif angkot merupakan kewenangan pemkab atau pemkot, yang tentunya secara berkala selalu ada evaluasi tarif. Ada atau tidak program angkot ber-AC," tandas dia.
Â