Cuti ‎Lebaran Sudah Panjang, 225 Ribu PNS Masih Terlambat Kerja

Kehadiran PNS pada hari pertama kerja usai libur 10 hari selama Lebaran 2017 mencapai 95 persen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Jul 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2017, 16:00 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat angka kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada hari pertama kerja usai libur 10 hari selama Lebaran 2017 mencapai 95 persen. Masih terdapat 225 ribu PNS yang absen hadir.

Menteri PANRB Asman Abnur menjelaskan, tingginya angka kehadiran PNS ini tidak lain karena kebijakan penambahan cuti yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Hasil monitoring kehadiran para PNS di hari pertama bekerja usai cuti bersama tahun ini relatif lebih baik, kehadirannya lebih dari 95 persen,” ujar Asman di kantornya, Selasa (4/7/2017).

Hal ini menunjukkan, bahwa jumlah pegawai PNS yang absen alias tidak hadir, diperkirakan tidak lebih dari 5 persen dari total keseluruhan 4,5 juta PNS yang tersebar di seluruh Indonesia atau sekitar 225 ribu orang. "Itu pun sebagian besarnya karena terlambat masuk kerja, bukan tidak masuk kerja," tegas Asman.

Untuk itu, Menteri Asman menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh PNS yang telah bekerja secara profesional serta para Pejabat Pembina Kepegawaian yang telah proaktif membina serta memonitor kehadiran para pegawainya.

“Pemerintah memberikan kebijakan cuti bersama yang cukup panjang, agar para PNS dapat mengatur jadwal mudik atau bersilaturahmi dengan keluarga dengan baik, sehingga usai berlibur atau pulang kampung bersama keluarga, para PNS dapat kembali bekerja melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan, yaitu hari Senin tanggal 3 Juli 2017,” ujar Asman.

Ternyata kebijakan ini, lanjut Menteri Asman, sangat tepat karena disiplin PNS menjadi lebih baik dan memotivasi serta menambah semangat kerja para PNS dalam melayani masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, menyampaikan bahwa dengan tingkat disiplin kehadiran para PNS di hari pertama kerja usai cuti lebaran yang sangat baik ini agar turut diapresiasi juga oleh media dan masyarakat.

“Rekan-rekan media saya harap memperhatikan juga tingkat kehadiran PNS yang baik ini agar masyarakat dapat informasi yang lengkap bahwa PNS bekerja secara profesional, serta kebutuhan masyarakat terlayani dengan baik," tutup Herman.‎

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya