Perusahaan Tambang Menunggak Rp 175 Miliar ke Negara

Kementerian ESDM mencatat perusahaan tambang yang menunggak kewajiban itu tidak memenuhi ketentuan clean and clear.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Jul 2017, 12:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 12:00 WIB
Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada tunggakan kewajiban perusahaan tambang mineral dan batu bara, berupa ‎pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 175 miliar.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan,  perusahaan tambang yang menunggak kewajiban tersebut telah tutup dan tidak memenuhi kete‎ntuan Clean dan Clear (CnC).

"Perusahaan ini kalau kami lihat datanya tidak ter-CnC," kata Jonson, di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Jonson mengaku, karena perusahaan tersebut sudah tutup, pihaknya kesulitan untuk menagih. Meski begitu pelacakan identitas perusahaan yang masih menunggak kewajiban dan penagihan tetap dilakukan.

Bagi perusahaan yang identitasnya telah terlacak, Kementerian ESDM akan memberikan peringatan untuk menagih kewajiban dalam jangka waktu ‎satu bulan. Kemudian kembali menagih untuk satu bulan berikutnya. Jika bulan ketiga tidak juga membayar, akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sepanjang identitas kita masih bisa telusuri pemegang saham, pasti kita kejar," ujar dia.

Sedangkan perusahaan yang tidak terlacak, Kementerian ESDM mengusulkan untuk menghapus tagihan tersebut, tetapi jika data identitas perusahaan ditemukan, maka pemerintah akan kembali melakukan penagihan.

Jika usulan tersebut dikabulkan, Kementerian ESDM akan mengusulkan data perusahaan yang kewajibannya akan dihapuskan ke Kementerian Keuangan, selaku pihak yang berwenang menangani pendapatan negara.

"Mereka hanya menunggu data dari kami. Kami usulkan untuk dihapuskan kalau memang dihapuskan, tapi tetap kami bikin ekstra catatan. Kalau masih ketemu baru kami masukan lagi ke penerimaan negara," ucap dia.

‎Berdasarkan data Kementerian ESDM per 24 Mei 2017, jumlah perusahaan perusahaan tambang yang belum mengantongi status clear and clean (CnC),sampai habis masa berlakunya, sebanyak 1.954 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya