31 PNS Kena Pecat Akibat Bolos Kerja

Kasus aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk kerja 46 hari atau lebih mendominasi pelanggaran dalam siang Badan Pertimbangan Kepegawaian.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Jul 2017, 19:03 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 19:03 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tetap konsisten membina Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk memberikan sanksi. Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang yang ke 3 kalinya untuk mengambil keputusan terhadap 35 Aparatur Sipil Negara dari berbagai instansi pusat maupun daerah pada awal 2017.

Seperti sidang sebelumnya, sidang BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS yaitu kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang juga Ketua BAPEK dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2017).

Asman mengatakan, dari 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di sidang, 31 ASN secara resmi diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah.

"ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan dan sebanyak 4 ASN diringankan sanksinya," ujar dia.

Asman pun berharap, agar kasus disiplin ASN ini tidak akan terulang kembali. Ia mengingatkan peran atasan sangat besar terhadap perilaku pegawainya.

"Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan kepada bawahannya," tutur Asman. (Yas)

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya