Menteri Susi Marah Kapal Maling Ikan Vietnam Dilelang Rp 186 Juta

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta DPR dan masyarakat untuk turut mendukung pemerintah jaga laut Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jul 2017, 22:07 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 22:07 WIB
20150527-Menteri-Susi-Beberkan-Upaya-Penyelamatan-Hiu-Paus-HEL
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti memberi pernyataan terkait penyelamatan hiu paus dari pemanfaatan secara illegal, Jakarta, (27/5). Hasil operasi ditemukan hiu paus di keramba jaring apung PT Air Biru Maluku. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti marah dengan keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang akan melelang 3 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam, meskipun saat ini keputusan tersebut akhirnya ditunda Jaksa Agung. Lantaran harga satu kapal hanya Rp 186 juta.

"Di Batam, kapal Vietnam dilelang harganya Rp 186 juta. Denda pun cuma Rp 500 juta, ya marah saya," tegas Susi saat Rapat Kerja RAPBN-P 2017 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Ia sadar, keputusan inkrah terhadap kasus pencurian ikan ditetapkan oleh pengadilan. Termasuk penenggelaman kapal maling ikan. Namun keputusan melelang dan hanya membanderol dengan harga murah, hal itu sangat mencederai upaya Susi dalam memerangi IUU Fishing selama ini.

"Memang itu (lelang) putusan pengadilan, bukan hak kami memutuskan inkrah atau dimusnahkan untuk negara, tapi ini sangat tidak menyemangati kami dalam memerangi atau melawan IUU Fishing," tutur dia.

Susi meminta kepada DPR dan seluruh pihak masyarakat untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan laut Indonesia, menjaga kedaulatan laut Indonesia karena pemberantasan IUU Fishing, termasuk pencurian ikan sudah membuahkan hasil.

"Kalau dilihat hasil uangnya mana dari melawan IUU Fishing, ya sulit. Tapi kalau lihat stok ikan naik, nilai tukar nelayan naik, neraca perdagangan Indonesia dari perikanan untuk pertama kalinya nomor satu di ASEAN, itu value of money," kata Susi.

Dalam keterangan resminya, Susi menegaskan, sampai dengan hari ini tidak ada satupun arahan Presiden untuk melakukan lelang kapal asing yang melakukan IUU Fishing. Tidak ada Rencana Kerja dan Syarat Lelang (RKS) atau apapun penindakannya, selain penenggelaman.

"Dalam pengumuman untuk calon peserta lelang ada limit Rp 186 juta. Harga 1 kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp 1 miliar. Ikan yang dicuri juga harganya lebih tinggi nilainya dari harga lelang. Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya