Terjadi Kelangkaan, Mendag Terbitkan Izin Impor Garam Industri

Pemerintah memutuskan untuk mendelegasikan kewenangan rekomendasi impor ini ke Kemendag.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Jul 2017, 19:28 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2017, 19:28 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah mengeluarkan izin impor garam untuk industri.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah mengeluarkan izin impor garam untuk industri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan pihaknya telah mengeluarkan izin impor garam untuk industri. Hal ini menyusul kelangkaan komoditas tersebut di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Saya keluarkan izin untuk industri. Aman sudah," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).‎

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah ketentuan dalam impor garam industri. Salah satunya dengan pendelegasian rekomendasi impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Enggartiasto menyatakan, dulu impor garam yang diajukan oleh pelaku usaha hanya cukup mendapatkan izin impor dari Kemendag. Namun sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, impor garam harus disertai rekomendasi dari KKP.

"Saya mengirim surat kepada Ibu Menteri KKP, karena dulu ada Permendag 125, itu tidak perlu rekomendasi. Tapi begitu keluar UU, maka diperlukan rekomendasi dari KKP seluruh garam, industri maupun konsumsi," ungkap dia.

Namun melihat kondisi yang ada saat ini, pemerintah memutuskan untuk mendelegasikan kewenangan rekomendasi impor ini ke Kemendag.

"Atas dasar itu, saya minta surat, disarankan juga oleh Pak Menko. Kalau memang tidak ya dikasih kewenangan kepada Kemendag, karena tercantum di situ harus ada rekomendasi. Beliau kirim surat juga, tapi pada saat bersamaan. Kita rapat di Kantor Wapres, disepakati bahwa rekomendasi KKP diserahkan kepada Menteri Perdagangan," jelas Enggartiasto.

Dengan langkah ini diharapkan kelangkaan garam industri akan segera teratasi "Tinggal menunggu secara permanen peraturan Menteri KKP yang akan melepaskan izin kepada kita. Ya, rekomendasi tadi," lanjut dia.

Sementara untuk impor garam konsumsi, hal masih harus menunggu rekomendasi dari KKP. Namun Enggartiasto memastikan kelangkaan garam konsumsi juga akan segera diatasi.

"Garam konsumsi, di Eselon I sudah ada pertemuan dan kemudian berapa jumlah, itu lagi kita tunggu dari KKP. Karena itu harus dari KKP. Itu tidak didelegasikan kepada kita. Garam industri sudah clear, garam konsumsi segera akan dimintakan," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya