Liputan6.com, Jakarta - Popularitas dan kesuksesan ternyata tidak menghalangi seseorang mengakhiri hidupnya dengan cara terlarang: bunuh diri. Ini yang dilakukan oleh Chester Bennington, vokalis grup musik tenar Linkin Park.
Kematian lelaki usia 41 tahun ini jelas mengagetkan para fans. Dalam waktu singkat percakapan grup pesan elektronik ramai membincangkan kematian nan tragis ini. Siaran radio hingga ratusan ribuan akun di media sosial mengekspresikan kabar duka yang terjadi pukul 09.00 Waktu Pasifik, Jumat 20 Juli 2017.
Chester Bennington meninggalkan enam orang anak dari dua orang istri yang pernah dia nikahi, Samantha dan Talinda Bentley. Warisan yang ditinggalkan, mengutip situs Coed.com, diperkirakan US$ 30 juta atau sekitar Rp 400,72 miliar (asumsi kurs Rp 13.357 per dolar Amerika Serikat).
Advertisement
Baca Juga
Belum ada penjelasan detil tentang warisan Chester untuk keluarganya yang dia tinggalkan. Apa saja aset yang ditinggalkan, termasuk utang dan asuransi yang pernah diikuti Chester.
Dari sisi personal finance, kematian dengan cara bunuh diri berdampak terhadap risiko keuangan. Di Indonesia, banyak konsekuensi pahit yang akan dirasakan oleh orang-orang terdekat dan keluarga akibat kematian "terlarang" itu. Berikut ini sejumlah konsekuensi pahit dari sisi keuangan, hasil riset Halomoney.co.id, seperti ditulis Minggu (13/8/2017)
1. Asuransi jiwa tidak cair
Ketentuan asuransi jiwa dengan jelas menyebutkan, jika pemilik polis meninggalkan dunia dengan cara disengaja alias bunuh diri, uang pertanggungan tidak akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Bahkan, jika kematian pemegang polis diduga terjadi karena suatu perencanaan, perusahaan asuransi akan menelisik kematian tersebut.
Konsekuensi pahitnya, perusahaan asuransi jiwa tidak akan membayarkan uang pertanggungan kepada ahli waris. Akibatnya, premi (iuran) yang telah dibayarkan oleh pemegang polis selama bertahun-tahun akan hilang begitu saja.
Baca juga: 15 Kartu Kredit yang Bisa Dimiliki dengan Gaji Rp 3 juta per bulan
2. Asuransi kredit bisa menolak
Risiko kedua ialah asuransi kredit bisa menolak membayarkan sisa kredit yang masih ditanggung oleh nasabah yang meninggal dunia dengan cara bunuh diri. Akibatnya, ahli waris masih akan menanggung beban utang tersebut dan melanjutkan cicilan kredit tersebut.
Dalam kematian yang wajar, perusahaan penyedia asuransi kredit berfungsi menutupi risiko bank jika nasabah meninggal dunia. Ahli waris akan terbebas dari kredit, dan bank akan mendapatkan pembayaran sisa kredit dari perusahaan asuransi kredit.
Itulah dua konsekuensi pahit yang langsung terjadi dari sisi keuangan jika seseorang meninggal dunia dengan cara bunuh diri. Konsekuensi lainnya tentu masih banyak. Terutama kesedihan mendalam, terutama karena kematian yang tidak wajar ini.
Seberat-beratnya masalah yang kamu hadapi, sebaiknya bisa diselesaikan bersama orang-orang terdekat maupun keluarga.Â
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â