Liputan6.com, Jakarta Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 tahun 2015 menjadi Perpres Nomor 70 Tahun 2017. Revisi ini diharapkan bisa lebih menyukseskan program tol laut.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bay M Hasani‎ mengatakan, dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2015 hanya menyebutkan konsep tol laut untuk membawa bahan pokok dan bahan penting, dari wilayah Barat ke timur Indonesia. Namun aturan ini tidak menyebutkan tentang pengangkutan komoditas lain.
‎"Saat Peraturan Presiden 106 Tahun 2015 tidak disebutkan dari dan ke, kita kebingungan juga ada muatan, ikan, garam, rumput laut, bingung juga boleh nggak," kata dia di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Kemudian atas usulan instansinya, payung hukum tersebut disempurnakan. Dalam aturan yang baru, tol laut bisa mengangkut selain bahan pokok. Barang yang sebenarnya memang dibutuhkan masyarakat di wilayah tersebut. Nantinya tol laut akan bersinergi dengan tol udara serta darat.
"Tidak hanya bahan pokok dan bahan penting, tapi barang lainnya sesuai kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, karena bahan pokok itu tidak termasuk mi instan dan air mineral," papar dia.
Selain itu, tol laut juga tidak hanya mengangkut barang dari barat ke timur. Ini juga bisa mengangkut komoditas hasil sumber daya alam di wilayah timur ke ke barat yang menjadi tujuan pemasaran.
"Di samping menyediakan muatan barang, tapi dioptimalkan muatan balik, mendorong daerah memanfaatkan untuk hasil bumi," dia menandaskan.
Aturan Direvisi, Kini Tol Laut Bisa Angkut Selain Bahan Pangan
Nantinya tol laut akan bersinergi dengan tol udara serta darat.
diperbarui 16 Agu 2017, 18:46 WIBDiterbitkan 16 Agu 2017, 18:46 WIB
Budi Karya Sumadi bersama rombongan saat diatas KM Caraka Jaya Niaga III-4 yang digunakan sebagai kapal tol laut logistik Natuna di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (25/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Mendengar Orang Mengetuk Pintu, Pahami dari Beda Ketukan dan Waktunya
Memahami SD-WAN: Teknologi Jaringan Masa Depan
Manfaat Air Beras untuk Kesehatan Rambut, Begini Cara Membuat dan Menggunakannya
Polda Riau Pantau Ketat Distribusi Logistik Pilkada di Pulau Terluar Indonesia
Polisi Sebut Seluruh TPS Pilkada Kota Malang Masuk Kategori Kurang Rawan
5 Respons Gerindra hingga Bawaslu soal Surat Dukungan Prabowo ke RIDO di Pilkada Jakarta 2024
Sudah Terjual 800 Ribu Unit, Daihatsu Beri Apresiasi Pembeli Gran Max di GJAW 2024
Fokus Pagi : Longsor di Kab. Karo Menewaskan 8 Orang dan 2 Orang Masih dalam Pencarian
Tanggapi Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri, Dino Patti Djalal: Indonesia Siap Jadi Pemain di Kancah Internasional
Platyhelminthes Adalah Hewan yang Seperti Apa? Ciri, Klasifikasi, dan Peran Ekologisnya
Mimpi di Antup Tawon: Makna, Tafsir, dan Kode Alam
HUT ke-16 Kota Tangerang Selatan, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Murah di Tangsel