Aturan Direvisi, Kini Tol Laut Bisa Angkut Selain Bahan Pangan

Nantinya tol laut akan bersinergi dengan tol udara serta darat.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Agu 2017, 18:46 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 18:46 WIB
20161025-Tol-Laut-IA7
Budi Karya Sumadi bersama rombongan saat diatas KM Caraka Jaya Niaga III-4 yang digunakan sebagai kapal tol laut logistik Natuna di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (25/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 tahun 2015 menjadi Perpres Nomor 70 Tahun 2017. Revisi ini diharapkan bisa lebih menyukseskan program tol laut.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bay M Hasani‎ mengatakan, dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2015 hanya menyebutkan konsep tol laut untuk membawa bahan pokok dan bahan penting, dari wilayah Barat ke timur Indonesia. Namun aturan ini tidak menyebutkan tentang pengangkutan komoditas lain.

‎"Saat Peraturan Presiden 106 Tahun 2015 tidak disebutkan dari dan ke, kita kebingungan juga ada muatan, ikan, garam, rumput laut, bingung juga boleh nggak," kata dia di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Kemudian atas usulan instansinya, payung hukum tersebut disempurnakan. Dalam aturan yang baru, tol laut bisa mengangkut selain bahan pokok. Barang yang sebenarnya memang dibutuhkan masyarakat di wilayah tersebut. Nantinya tol laut akan bersinergi dengan tol udara serta darat.

"Tidak hanya bahan pokok dan bahan penting, tapi barang lainnya sesuai kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, karena bahan pokok itu tidak termasuk mi instan dan air mineral," papar dia.

Selain itu, tol laut juga tidak hanya mengangkut barang dari barat ke timur. Ini juga bisa mengangkut komoditas hasil sumber daya alam di wilayah timur ke ke barat yang menjadi tujuan pemasaran.

"Di samping menyediakan muatan barang, tapi dioptimalkan muatan balik, mendorong daerah memanfaatkan untuk hasil bumi," dia menandaskan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya