Liputan6.com, Jakarta Usai mencetak deflasi, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, inflasi kembali terjadi pada September sebesar 0,13 persen. Sementara inflasi tahun kalender mencapai 2,66 persen dan tahun ke tahun sebesar 3,72 persen.
 "Inflasi 0,13 persen terkendali. Lebih rendah dibanding september 2016 yang inflasi 0,22 persen. Tapi lebih tinggi dibanding September 2015 ada deflasi 0,05 persen. Diharapkan sampai akhir tahun terkendali, sehingga bisa mencapai target," ujar Kepala BPS Suhariyanto, di kantornya, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dia menyebutkan, dari 82 kota, sebanyak 50 mencetak inflasi dan 32 kota deflasi. Inflasi tertinggi di Tual sebesar 1,59 persen. Sementara yang terendah di Depok dan Mamuju masing-masing sebesar 0,01 persen.
Sementara yang mencetak deflasi tertinggi adalah Manado sebesar 1,04 persen, dan deflasi terendah di Tembilahan 0,01 persen.
Penyebab inflasi Juli 2017 menurut kelompok pengeluaran‎, yakni:
1. Bahan makanan deflasi 0,53 persen dengan andil deflasi 0,11 persen
Bawang merah mencatat penurunan harga tajam sehingga memberi andil deflasi. Daging ayam ras dan bawang putih juga memberi andil deflasi 0,03 persen.
Sementara telur ayam ras dan cabai rawit, dan beberapa komoditas bayam, semangka menyebabkan deflasi untuk bahan makanan. Cabai merah, beras mencatat kenaikan harga tipis dan memberi andil inflasi, ikan segar, pepaya, dan garam.
2. Makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau memberi inflasi 0,34 persen, dengan sumbangan ke inflasi 0,06 persen. Harga bubur, mie, rokok kretek filter memberi andil inflasi 0,01 persen.
3. Perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar memberi inflasi 0,21 persen, dengan andil 0,05 persen. Kenaikan harga besi beton, sewa tarif rumah jadi pendorong.
4. Sandang memberi inflasi‎ 0,52 persen dengan andil 0,03 persen
Pergerakan harga emas di pasar internasional berpengaruh dengan memberi andil 0,02 persen.
5. Kesehatan memberi inflasi 0,16 persen dengan andil 0,01 persen
6. Pendidikan, rekreasi dan olahraga memberi inflasi 1,03 persen, dengan andil inflasi 0,08 persen. Kenaikan uang kuliah, tarif rekreasi jadi penyebab.
7. Transportasi, komunikasi dan jasa keuangan inflasi memberi 0,02 persen, dengan andil 0,01 persen.
Â
Tonton video menarik berikut ini:
 Â
Inflasi Rendah
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, 2020, dan periode 2021. Target pemerintah menunjukkan tren penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Penetapan sasaran inflasi untuk jangka waktu tiga tahun ini bukanlah kali pertama. Sasaran inflasi tiga tahun sebelumnya, yakni 2016, 2017, dan 2018 ditetapkan melalui PMK Nomor 93/PMK.011/2014.
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (29/9/2017), PMK 124 Tahun 2017 merupakan acuan bagi penyusunan program kerja pemerintah dan BI ke depan.
Secara umum, sasaran inflasi terus diarahkan ke tingkat lebih rendah dan stabil guna mendukung daya beli dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Baca Juga
"Dalam PMK ini telah ditetapkan sasaran inflasi di 2019, 2020, dan 2021 masing-masing sebesar 3,5 persen, 3 persen, dan 3 persen. Tingkat deviasi sebesar plus minus 1 persen," tulis Kepala Biro Humas KLI Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan target inflasi di kisaran 3,5 persen pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Target ini lebih rendah dari proyeksi 4,3 persen di APBN-Perubahan 2017.
"Perhitungan sasaran inflasi di 2019, 2020, dan 2021 mengacu pada persentase kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau headline inflation di akhir tahun dibandingkan dengan akhir tahun sebelumnya (year on year/YoY)," kata Nufransa.
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berkomitmen terus meningkatkan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan. Koordinasi kebijakan dalam pengendalian inflasi telah diamanatkan dalam Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009, BI berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi yang ditetapkan pemerintah, setelah berkoordinasi dengan BI.
Â
Â
Advertisement