Kemendag Sita Ribuan Karton Minuman Beralkohol Ilegal

1.000 karton minuman beralkohol yang disita itu diduga tidak memiliki izin impor.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Okt 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 13:30 WIB
53.927 Miras Ilegal Disita Polda Metro Jaya dan Bea dan Cukai
Ribuan botol minuman keras bukti kasus penyelundupan ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9). Kerugian negara akibat penyelundupan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 58,06 miliar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) ‎menyita sekitar 1.000 karton minuman beralkohol ilegal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Temuan minuman beralkohol impor tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan dan juga didukung oleh Komando Distrik Militer 0315/Bintan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma mengatakan, 1.000 karton minuman beralkohol yang disita tersebut yang diduga tidak memiliki izin impor. Dengan demikian, minuman tersebut masuk kategori barang impor ilegal.

Dia menjelaskan, importasi minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Setiap importir minuman beralkohol harus mendapatkan penetapan untuk melakukan importasi berupa Importir Terdaftar minuman beralkohol (IT-MB). Selain itu, dalam Peraturan Menteri tersebut juga diatur mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Kami akan tegas dalam mengawasi impor dan peredaran minuman beralkohol. Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat aturan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Syahrul menuturkan, terhadap barang bukti minuman beralkohol ilegal telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN.

Selanjutnya PPNS-DAG akan melakukan proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku. Kemendag juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapa pun yang melanggar," kata Syahrul.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya