Liputan6.com, Jakarta Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman memanggil Bank Indonesia dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengkonfirmasi pengaduan masyarakat terhadap penerapan transaksi non-tunai pada jalan tol.
Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, ‎Ombudsman telah melakukan pertemuan tingkat tinggi dengan perwakilan BI dan BPJT, untuk membahas pengaduan masyarakat atas penerapan 100 persen transaksi non-tunai pada jalan tol mulai 31 Oktober 2017.
Baca Juga
"Ombudsman telah melakukan pertemuan high level dengan BI dan BPJT PUPR, hari ini," kata Lely, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Advertisement
Lely menyebutkan, Ombudsman telah menerima laporan dari masyarakat, di antaranya ‎pengenaan biaya pengisian (top up) uang elektronik, ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengembalian uang yang sudah dimasukkan ke kartu uang elektronik, dan jaminan keamanan uang elektronik.
"Ombudsman telah menerima laporan terkait pengenaan biaya top up dan beberapa hal lain," tutur Lely.
‎Lely mengungkapkan, hal yang disoroti Ombudsman adalah pengaturan biaya isi ulang, karena dinilai kurang tepat dan tidak memberikan keuntungan bagi konsumen. Selain itu, belum ada bukti uang elektronik memberikan manfaat.
Lely melanjutkan, Ombudsman juga menyoroti kewajiban penggunaan transaksi non-tunai ‎pada jalan tol. Seharusnya hal tersebut merupakan pilihan masyarakat dan tidak bisa dipaksakan.
"Masyarakat seharusnya berhak memilih. Kemudian uang elektronik itu adalah pilihan bukan kewajiban. Ini adalah beberapa hal yang kemudian Ombudsman memberikan warning," ujar Lely.
Â