27 Karyawan Pabrik Kembang Api Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah akan memberikan santunan kepada korban ledakan pabrik kembang api di Kosambi yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Okt 2017, 21:27 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2017, 21:27 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Kosambi - Miris, dari 103 karyawan pabrik kembang api yang meledak dan terbakar hebat, hanya 27 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri menuturkan hal itu saat melakukan kunjungan ke lokasi pabrik kembang api di Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Minggu (29/10/2017).

"Jadi saya dapat laporan, ini juga pelanggaran dari pemilik pabrik ini, dari 103 karyawan, hanya 27 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Meski begitu, Hanif menyebut hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sesuai ketentuan. Yakni, untuk korban yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Sementara yang tidak, pemerintah akan berikan santunan. Tapi kita juga serahkan penuh ke pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab sesuai standar BPJS," tegas Hanif.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, masing-masing korban meninggal yang ter-cover BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan santunan senilai Rp 180 juta.

"Yang tercover BPJS akan diberikan senilai 48 kali gaji atau sekitar Rp 170 juta bagi yang meninggal dunia, sementara yang luka-luka baik sedang maupun berat akan ditanggung hingga sembuh, bagi yang tidak dirawat akan diberikan santunan sebesar enam bulan gajinya," jelas Agus.

Sementara bagi korban yang belum tercover, tanggung jawab santunan akan diserahkan kepada pemilik pabrik dengan nilai sama dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Khusus untuk yang belum didata, maka seluruh biaya yang timbul akan jadi tanggungjawab perusahaan baik yang meninggal ataupun hidup akan senilai dengan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus.

Pemerintah pun akan mengawasi mengenai pemberian santunan oleh pemilik perusahaan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Jadi hak bagi para korban diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Pramita Tristiawati)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Temukan Pelanggaran di Pabrik Kembang Api

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengunjungi lokasi kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang meledak dan menewaskan 48 orang pekerjanya, Minggu 29 Oktober sore.

Hanif mengaku terkejut, bila pabrik tersebut tidak layak untuk mempekerjakan karyawan dan disebut pabrik. "Temuan sementara saya melihat ini tidak mirip seperti pabrik tapi seperti gudang. Jadi kita lihat dari segi sarana prasarananya sangat belum memadai, seperti jalur evakuasi," ujar dia.

Tak hanya sarana dan prasarana pabrik yang dinilainya tak memenuhi standar, Hanif juga menemukan tak ada standar operasional sesuai prosedur. Ini membuat seluruh kegiatan bercampur menjadi satu dalam gudang tersebut, padahal produksi yang mengandung bahan berbahaya memiliki standar tersendiri.

"Menyimpan, mengolah produksi barang-barang berbahaya tentu ada SOP yang harus mengutamakan sisi keselamatan kerja yang lebih tinggi, dengan kondisi risiko yang tinggi," tutur dia.

Jelas berbeda dengan pabrik pabrik yang lainnya yang tidak masuk dalam kategori berbahaya. "Sehingga standar K3 kurang," ujar Hanif.

Dengan temuan tersebut, Hanif mengaku akan meminta jajarannya untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran dalam prosedur kerja di pabrik kembang api tersebut.

"Oleh karenanya kita minta pada jajaran pengawasan tenaga kerja di pusat dan provinsi agar bisa ditindak lanjuti kalau misalnya ada unsur tindak pidananya tentu akan kita proses hukum pidana. Kalau perdata ya kita proses perdata," ujar dia. (Pramita Tristiawati)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya