Menteri Jonan Usul Motor Listrik Bebas Pajak dan Bea Balik Nama

Jika kendaraan listrik dibebaskan pajak dan biaya balik nama, maka dapat menurunkan harga sekitar Rp 2 juta.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Okt 2017, 16:45 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2017, 16:45 WIB
Menteri ESDM dan Wamen ESDM mengendarai motor istrik. (Pebrianto/Liputan6.com)
Menteri ESDM dan Wamen ESDM mengendarai motor istrik. (Pebrianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengusulkan agar kendaraan listrik,‎ baik motor maupun mobil, bebas pajak dan balik nama. Hal ini guna mendorong agar harga motor dan mobil listrik bisa bersaing dengan motor dan mobil yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Jonan menjelaskan, guna mendorong penggunaan kendaraan listrik perlu adanya insetif. Dia pun mengusulkan agar insentif yang dijalankan adalah bebas pajak dan biaya balik nama bagi motor dan mobil listrik. Usul tersebut diharapkan masuk dalam Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kendaraan Listrik.

Jika kendaraan listrik dibebaskan pajak dan biaya balik nama, maka dapat menurunkan harga sekitar Rp 2 juta. Dengan begitu, harga kendaraan listrik dapat bersaing dengan harga kendaraan yang menggunakan BBM.

Selain itu, dapat pula menciptakan daya tarik masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik. Jonan pun berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabulkan usulan tersebut.

"Memang kalau mau itu saya kira Menteri Keuangan setujui ini. Kalau ini bebas hilang (pajak) bisa turun Rp 2 juta. Jadi tanya Menteri Keaungan mendukung tidak,"‎ kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Saat ini rumusan Peraturan Presiden tersebut sudah diproses di Sekretaris Kabinet. Payung hukum tersebut dibuat untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik.

"Perpres sudah kami kirim ke Sekretaris Kabinet, kita masih menunggu untuk pembahasan. Ini dukungan pemerintah meningkatkan penggunaan kendaraan listrik," ujar Jonan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya