Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya yang selama ini bertugas sebagai petugas pembayaran di gardu tol.
Sssistant Vice President Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru juga membantah PHK yang dilakukan tidak dengan nilai pesangon yang jumlahnya lebih kecil dari yang seharusnya.
Jasa Marga menyatakan bahwa memang benar program elektronifikasi di jalan tol menyebabkan berkurangnya jumlah kebutuhan karyawan di lapangan, yang bertugas sebagai Petugas Pengumpul Tol.
Advertisement
Baca Juga
"Namun demikian Jasa Marga menegaskan kembali komitmennya, untuk tidak melakukan PHK akibat elektronifikasi tersebut," kata Heru dalam keterangannya, Jumat (3/11/2017).
Heru menjelaskan, dalam jumlah tertentu, di lapangan tetap dibutuhkan petugas sebagai Pengawas Gerbang Tol Otomatis (GTO)/Gerbang Tol Semi Otomatis (GSO).
Selanjutnya, bagi mereka yang yang tidak lagi bekerja sebagai Pengawas GTO/GSO di Gerbang Tol, Jasa Marga memberikan pilihan menarik dalam bentuk 'Program Alih Profesi (A-Life)' kepada karyawan tersebut, sejalan dengan perkembangan usaha bisnis Jasa Marga yang dalam 3 tahun ke depan (2017-2019) memiliki target untuk mengoperasikan 600 Km jalan tol baru.
"Kepada mereka diberikan kebebasan secara sukarela, untuk memilih bergabung atau tidak bergabung dalam program A-Life ini," tambah Heru.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Skenario
Secara garis besar, terdapat paling tidak tiga jalur skenario untuk Program Alih Profesi yang dapat dipilih karyawan, sebagai berikut:
1. Alih profesi menjadi karyawan di Kantor Cabang atau Kantor Pusat, dengan status tetap sebagai Karyawan PT Jasa Marga.
2. Alih profesi menjadi karyawan di Anak Perusahaan Jasa Marga Group. Dalam hal ini terjadi, maka karyawan akan melepaskan status sebagai Karyawan Jasa Marga dan memperoleh semua hak-haknya yang normatif disertai dengan berbagai insentif-insentif tambahan, dan tetap bekerja sebagai Karyawan di Anak Perusahaan Jasa Marga Group.
Paket kompensasi dapat diinvestasikan atau dijadikan modal usaha, dan karyawan akan tetap memiliki penghasilan tetap setiap bulannya dan pekerjaan sebagai karyawan di Anak Perusahaan Jasa Marga Group.
3. Alih profesi sebagai wirausaha. Dalam hal ini terjadi, karyawan akan melepaskan status sebagai Karyawan Jasa Marga dan memperoleh semua hak-haknya yang normatif disertai dengan berbagai insentif-insentif tambahan, dan selanjutnya melakukan alih profesi menjadi wirausahawan.
Paket kompensasi tersebut dapat dijadikan modal usaha, bahkan terbuka kemungkinan Jasa Marga memberikan tempat usaha di Rest Area-Rest Area di jalan tol baru yang akan dioperasikan Jasa Marga.
"Paket kompensasi yang diberikan Jasa Marga kepada karyawannya yang memilih untuk alih profesi baik bekerja di Anak Perusahaan Jasa Marga Group maupun menjadi wirausaha, besarannya jauh di atas ketentuan pesangon normatif," tutup Heru.
Advertisement