Ikan Sardin Kaleng di RI Bebas dari Bahan Berbahaya

Pengolahan semua jenis ikan untuk dikalengkan telah melalui proses pemanasan tinggi (sterilisasi) sesuai dengan standar jaminan mutu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Nov 2017, 11:55 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2017, 11:55 WIB
Tak Cuma Kaya Protein, Ini 5 Alasan Makan Ikan Sarden
Tak cuma gurih dan nikmat, ini lima manfaat ikan sarden bagi tubuh. (Foto: Fratique.fr)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan isu adanya kandungan logam berat beracun menyerupai telur pada komoditas ikan sardin di Indonesia seperti yang beredar di media sosial tidak benar. Pernyataan ini menegaskan produk ikan sardin kaleng yang diproduksi dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi masyarakat karena tidak mengandung logam berbahaya.

Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP), Zulficar Mochtar mengatakan, peristiwa ini bukan terjadi di Indonesia. Jenis ikan sardin tersebut diketahui berasal dari kelompok Family Clupeidae dan jenis ikan Sardin ini tidak dijumpai di Indonesia.

Menurutnya, benda mirip telur atau kristal di dalam perut ikan sardin kaleng merupakan Glugea sardinellensis atau sejenis protozoa yang mampu membuat sel-sel di sekelilingnya menyerupai bola untuk membentuk perisai.

Sel berbentuk telur ini dapat tumbuh hingga ukuran 1-18 mm yang disebut dengan Xenoma, sehingga dapat dipastikan bahwa benda mirip telur atau kristal tersebut bukan diakibatkan oleh cemaran logam berat.

"Jadi dapat dipastikan bahwa benda mirip telur atau kristal tersebut bukan diakibatkan oleh kandungan logam berat sebagaimana diberitakan," tegas Zulficar dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Nilanto Perbowo meminta masyarakat tidak termakan berita bohong (hoax) yang beredar.

Nilanto menambahkan, pengolahan semua jenis ikan untuk dikalengkan telah melalui proses pemanasan tinggi (sterilisasi) sesuai dengan standar jaminan mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh FAO dan diadopsi oleh pemerintah Indonesia, seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

“Dengan demikian produk ikan olahan dalam kaleng yang beredar di Indonesia telah aman untuk dikonsumsi bagi kesehatan manusia karena tidak mengandung logam berat dan bahan berbahaya lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina mengimbau agar masyarakat cermat melihat tanggal kadaluarsa yang tercantum dalam kemasan kaleng, serta menghindari membeli produk ilegal demi memastikan keamanan dan kesehatan produk yang akan dikonsumsi.

"Diharapkan masyarakat tidak khawatir mengkonsumsi ikan olahan dalam kaleng dan ikan segar lainnya sepanjang telah dimasak dengan baik dan benar. Makan ikan sangat baik bagi kesehatan karena mengandung protein yang sangat tinggi serta zat gizi lainnya yang bermanfaat bagi tubuh," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ambang batas

Sebelumnya, KKP juga mengungkapkan, ikan sarden di Indonesia umumnya dijual dalam bentuk kemasan kaleng dan sudah melalui tahap jaminan mutu dan keamanan pangan yang sangat ketat melalui sertifikasi SKP, HACCP, MD, dan sekarang SPPT SNI. Hal itu mengacu kepada standar FAO (Food and Agriculture Organization of the United Nations).

Persyaratan mutu dan keamanan produk ikan sarden dalam kemasan salah satunya adalah cemaran logam (Hg, Pb, Cd, Sn dan Arsen) di bawah batas yang diizinkan. Jika salah satu logam berat melebihi ambang batas, maka sertifikat mutu di atas tidak akan diterbitkan.

Saat proses produksi, cara pengolahan dan sanitasi sudah diterapkan dengan baik. Sudah semestinya jika terlihat butiran seperti telur ikan akan otomatis dibersihkan karena kasatmata.

Jika diduga butiran telur itu adalah parasit dan masih tertinggal dalam produknya, maka parasit dan sporanya sudah pasti mati. Sebab, sarden dalam kemasan kaleng telah melalui pemanasan tinggi (sterilisasi) dengan persyaratan pangan sterilisasi komersial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya